Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 07 Jul. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Slr |
Tanggal Surat |
Kamis, 06 Jul. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT CABANG SELAYAR |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AHMAD FIRDAUS M. SE, DKK | PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT CABANG SELAYAR |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | SRI DEWI UTAMI | 2 | WAHYUDU PATTA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
374.278.373,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan pokok dan bunga Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam , Perjanjian Kredit Nomor 42 Tanggal 26 Juni 2019, Addendum I Perjanjian Kredit Nomor 291/KI/VI/2020 Tanggal 30 Juni 2020 dan Addendum II Perjanjian Kredit Nomor 0200/KI/IV/2021 Tanggal 30 April 2021 dengan Total sebesar Rp. 374.278.373,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |