| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa MUH. ARDAN SAPPUTRA Bin MUH. IKBAL MATHAR pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masuk dalam bulan Desember tahun 2025 bertempat di rumah Saksi ANDI ROSALDI Alias BE’ENG BIN IQBAL yang berada di Jl. Hamang DM Lorong 2, Kel. Benteng, Kec. Benteng, Kab. Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025, sekitar pukul 07.30 WITA, saksi ANDI ROSALDI Alias BE’ENG Bin IQBAL berangkat bekerja. Selanjutnya sekitar pukul 07.55 WITA, istri saksi yaitu saksi ASMAWATI mengantar anaknya ke sekolah dan kembali ke rumah sekitar pukul 08.05 WITA, lalu meninggalkan rumah kembali untuk bekerja sekitar pukul 08.30 WITA, sehingga rumah saksi ANDI ROSALDI Alias BE’ENG Bin IQBAL dalam keadaan kosong;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa telah merencanakan untuk masuk ke rumah saksi ANDI ROSALDI Alias BE’ENG Bin IQBAL dengan maksud mengambil barang milik saksi tersebut. Untuk melancarkan niat tersebut, sekitar pukul 07.30 WITA, Terdakwa terlebih dahulu mengantar istrinya ke tempat kerja, lalu menuju rumah saksi AMRULLAH TAMRING untuk meminjam sebuah linggis tanpa sepengetahuan pemiliknya, kemudian Terdakwa kembali ke kontrakannya;
- Bahwa sekitar pukul 09.00 WITA, Terdakwa berjalan kaki menuju rumah saksi ANDI ROSALDI Alias BE’ENG Bin IQBAL sambil membawa linggis tersebut dan menunggu di sekitar pintu belakang rumah saksi. Sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa berniat masuk ke dalam rumah saksi ANDI ROSALDI Alias BE’ENG Bin IQBAL melalui pintu belakang, namun karena pintu tersebut dalam keadaan terkunci, Terdakwa kemudian mencungkil pintu tersebut menggunakan 1 (satu) buah linggis, sehingga grendel/kunci pintu menjadi rusak dan pintu akhirnya terbuka;
- Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam rumah, Terdakwa menuju kamar tidur Saksi ANDI ROSALDI Alias BE’ENG BIN IQBAL, namun pintu kamar tersebut juga dalam keadaan terkunci. Terdakwa kemudian Kembali masuk dengan cara mencungkil dan membuka paksa pintu kamar menggunakan linggis hingga terbuka;
- Bahwa kemudian Terdakwa membuka lemari pakaian yang tidak terkunci dan melihat 1 (satu) unit laptop Apple MacBook Pro 13 M1 warna silver dengan nomor seri C02GV0H0Q05D, selanjutnya mengambil laptop tersebut tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan saksi ANDI ROSALDI Alias BE’ENG Bin IQBAL, setelah mengambil laptop tersebut, Terdakwa keluar melalui pintu belakang rumah dan mengambil 1 (satu) buah kunci pintu belakang yang masih terpasang pada pintu tersebut. Selanjutnya, Terdakwa menutup dan mengunci kembali pintu rumah korban, lalu membawa laptop dan kunci tersebut ke kontrakannya. Setibanya di kontrakan, Terdakwa menyimpan laptop tersebut dengan cara disembunyikan dalam dus air gelas dan meletakkannya di atas lemari;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi ANDI ROSALDI Alias BE’ENG BIN IQBAL mengalami kerugian sekitar Rp23.000.000, (dua puluh tiga juta rupiah) berupa kehilangan 1 (satu) unit laptop Apple MacBook Pro 13 M1 warna silver dengan nomor seri C02GV0H0Q05D, serta kerusakan akibat bekas cungkilan pada 1 (satu) pintu kamar tidur pada bagian pengunci dan 1 (satu) pintu belakang rumah.
--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------
|