Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2026/PN Slr 1.Andi Nirwana,S,H
2.Andi Kusnanto, S.H
SUWANDY RAMA PRATAMA Bin AGUS Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2026/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-266/P.4.28/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Nirwana,S,H
2Andi Kusnanto, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWANDY RAMA PRATAMA Bin AGUS[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Suharno, S.H.,M.H., DkkSUWANDY RAMA PRATAMA Bin AGUS
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------- Bahwa Terdakwa Suwandy Rama Pratama bin Agus pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2025 bertempat di Blok C 3 Rutan Kelas II B Selayar tepatnya Jalan Emmy Saelan Nomor 2 Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pada pukul 19.15 wita akan dilakukan sidak terhadap kamar Blok C3 sehingga Terdakwa berserta Saksi Jumiardi alias Jumi bin Makili, Saksi Risal alias Redox bin Saripuddin, Saksi Muh. Alfaridzi bin Hasrul, Saksi Arifin Syam alias Ipin bin Syamsul Handi, Saksi Muh. Fikri Satria Dirgantara alias Fikri bin Muh. Akbar, Saksi Rian Andrian alias Rian bin Irwan, Saksi Rias Fajar bin H. Ali dan Saksi Rendy bin Suhaimi yang merupakan narapidana yang menempati kamar Blok C3 diarahkan untuk keluar kamar kemudian Saksi Rahmat Cahyadi bin A. Mappatunru, Saksi Muhammad Zulkifli bin Syafruddin Lewang memeriksa kamar Blok C3 tersebut,  Saksi A. Rahmat menemukan ditempat sampah kamar tersebut berupa sachet plastik yang sudah terpotong, Sumbu dan korek api kemudian Terdakwa bersama narapidana lainnya akan dilakukan penggeledahan badan sehingga narapidana tersebut dipanggil satu persatu masuk ke dalam kamar sel kemudian pada saat giliran Terdakwa dilepas baju dan celananya pada saat itu posisi tangan kiri Terdakwa sementara menggengam sehingga Saksi Zulfikar menyampaikan kepada Terdakwa agar tangannya di angkat ke atas, pada saat tangannya sudah di angkat atas posisi tangan Terdakwa menempel ke tembok yang ada kayunya dan Saksi Zulfikar masih melihat tangan sebelah kiri Terdalwa menggenggam sehingga Saksi Zulfikar menyuruh Terdakwa membuka tangan sebelah kirinya pada saat genggaman tangan Terdakwa dibuka, Terdakwa melihat ada 1 (satu) plastik yang terlilit lakban hitam lalu Saksi Zulfikar mengamankan 1 (satu) plastik yang terlilit lakban hitam tersebut kemudian menyerahkannya kepada Saksi Rahmat Cahyadi selanjutnya dibungkus menggunakan sarung tangan oleh oleh Saudara Fakar untuk diperlihatkan kepada Kepala Rutan Kelas II B Selayar;
  • Bahwa beberapa hari sebelum sidak dilakukan oleh petugas Rutan Kelas II B Selayar Terdakwa mengkonsumi narkotika jenis shabu bersama narapidana lainnya di Rutan Kelas II B Selayar, antara lain Saksi Risal alias Redox, Saksi Muh. Alfaridzi, Saksi Arifin Syam, Saksi Jumiardi, Saksi Rendy, dan Saksi Rias Fajar, dan Saksi Rian Andrian;
  • Bahwa selanjutnya dilakuakan tes urine terhadap Terdakwa, Saksi Jumiardi, Saksi Risal, Saksi Muh. Alfaridzi, Saksi Arifin Syam, Saksi Muh. Fikri, Saksi Rian Andrian, Saksi Rias Fajar dan Saksi Rendy, adapun  hasil tes urine Terdakwa dinyatakan positif mengandung metamfetamina;
  • Selanjutnya Saksi Zulfikar  memanggil Terdakwa dan membuka 1 (satu) plastik yang terlilit lakban hitam dan ternyata isinya 4 (empat) sachet narkotika jenis shabu lalu pihak Rutan Kelas II B Selayar menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Selayar untuk melaporkan kejadian tersebut tidak lama kemudian Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Selayar dan beberapa anggotanya datang diperlihatkan narkotika jenis shabu tersebut, lalu Kepala Rutan Kelas II B Selayar menyerahkan 4 (empat) sachet shabu kepada Kasatresnarkoba Polres Kep. Selayar untuk di amankan dan dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LB8GK/XI/2025/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar Tanggal 18 November 2025, diperoleh hasil pemeriksaan terhadap :
  • Sampel A : kristal warna putih dengan berat netto awal 1,1672 gram dan berat netto akhir 1,1499 gram

Jumlah Sampel A : 4 sampel

  • Sampel B : urine milik Suwandy Rama Pratama bin Agus dengan berat netto awal 25 ML dan berat netto akhir 0 ML

Hasil Pemeriksaan:

  • Sampel A1  (kristal) : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina sebagaimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Sampel A2  (kristal) : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina sebagaimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Sampel A3  (kristal) : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina sebagaimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Sampel A4  (kristal) : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina sebagaimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Sampel B1 (urine) : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina sebagaimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa Suwandy Rama Pratama bin Agus pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 08.00 WITA, pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 09.00 WITA dan pukul 15.00 WITA, hari Rabu 12 November 2025 sekira pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2025 bertempat di Blok C 3 Rutan Kelas II B Selayar tepatnya Jalan Emmy Saelan Nomor 2 Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pada pukul 19.15 wita tiba-tiba akan dilakukan sidak terhadap kamar Blok C3 sehingga Terdakwa berserta Saksi Jumiardi alias Jumi bin Makili, Saksi Risal alias Redox bin Saripuddin, Saksi Muh. Alfaridzi bin Hasrul, Saksi Arifin Syam alias Ipin bin Syamsul Handi, Saksi Muh. Fikri Satria Dirgantara alias Fikri bin Muh. Akbar, Saksi Rian Andrian alias Rian bin Irwan, Saksi Rias Fajar bin H. Ali dan Saksi Rendy bin Suhaimi yang merupakan narapidana yang menempati kamar Blok C3 diarahkan untuk keluar kamar kemudian Saksi Rahmat Cahyadi bin A. Mappatunru, Saksi Muhammad Zulkifli bin Syafruddin Lewang memeriksa kamar Blok C3 tersebut,  Saksi A. Rahmat menemukan ditempat sampah kamar tersebut berupa sachet plastik yang sudah terpotong, Sumbu dan korek api kemudian Terdakwa bersama narapidana lainnya akan dilakukan penggeledahan badan sehingga narapidana tersebut dipanggil satu persatu masuk ke dalam kamar sel kemudian pada saat giliran Terdakwa dilepas baju dan celananya pada saat itu posisi tangan kiri Terdakwa sementara menggengam sehingga Saksi Zulfikar menyampaikan kepada Terdakwa agar tangannya di angkat ke atas, pada saat tangannya sudah di angkat atas posisi tangan Terdakwa menempel ke tembok yang ada kayunya dan Saksi Zulfikar masih melihat tangan sebelah kiri Terdalwa menggenggam sehingga Saksi Zulfikar menyuruh Terdakwa membuka tangan sebelah kirinya pada saat genggangaman tangan Terdakwa dibuka, Terdakwa melihat ada 1 (satu) plastik yang terlilit lakban hitam lalu Saksi Zulfikar mengamankan 1 (satu) plastik yang terlilit lakban hitam tersebut kemudian menyerahkannya kepada Saksi Rahmat Cahyadi selanjutnya  dibungkus pakai sarung tangan oleh oleh Saudara Fakar untuk diperlihatkan kepada Kepala Rutan Kelas II B Selayar;
  • Bahwa beberapa hari sebelum sidak dilakukan oleh petugas Rutan Kelas II B Selayar Terdakwa mengkonsumi narkotika jenis shabu bersama narapidana lainnya di Rutan Kelas II B Selayar, antara lain:
  • Saksi Rian Andrian pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 08.00 WITA;
  • Saksi Risal alias Redox pada Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 15.00 WITA
  • Saksi Arifin syam, Saksi Jumiardi, Saksi Rendy, Saksi Muh. Alfaridzi pada Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 09.00 WITA;
  • Saksi Rias Fajar pada hari Rabu 12 November 2025 sekira pukul 07.00 WITA.
  • Bahwa selanjutnya dilakuakan tes urine terhadap Terdakwa, Saksi Jumiardi, Saksi Risal, Saksi Muh. Alfaridzi, Saksi Arifin Syam, Saksi Muh. Fikri, Saksi Rian Andrian, Saksi Rias Fajar dan Saksi Rendy, adapun  hasil tes urine Terdakwa dinyatakan positif mengandung metamfetamina;
  • Selanjutnya Saksi Zulfikar  memanggil Terdakwa dan membuka 1 (satu) plastik yang terlilit lakban hitam dan ternyata isinya 4 (empat) sachet narkotika jenis shabu lalu pihak Rutan Kelas II B Selayar menghubungi Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Selayar untuk melaporkan kejadian tersebut tidak lama kemudian Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Selayar dan beberapa anggotanya datang diperlihatkan narkotika jenis shabu tersebut, lalu Kepala Rutan Kelas II B Selayar menyerahkan 4 (empat) sachet shabu kepada Kasatresnarkoba Polres Kep. Selayar untuk di amankan dan dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LB8GK/XI/2025/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar Tanggal 18 November 2025, diperoleh hasil pemeriksaan terhadap :
  • Sampel A : kristal warna putih dengan berat netto awal 1,1672 gram dan berat netto akhir 1,1499 gram

Jumlah Sampel A : 4 sampel

  • Sampel B : urine milik Suwandy Rama Pratama bin Agus dengan berat netto awal 25 ML dan berat netto akhir 0 ML

Hasil Pemeriksaan:

  • Sampel A1  (kristal) : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina sebagaimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Sampel A2  (kristal) : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina sebagaimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Sampel A3  (kristal) : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina sebagaimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Sampel A4  (kristal) : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina sebagaimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Sampel B1 (urine) : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina sebagaimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya