| Dakwaan |
Tindak Pidana pelanggaran Peraturan Daerah yang menyalahi ketentuan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak yang dilakukan oleh
Tersangka BAHARUDDIN Bin PATTA GILING, perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar
ketentuan Pasal 24 huruf d yang berbunyi : Setiap orang yang memiliki, memelihara atau
mengusahakan ternak dilarang dengan sengaja melepasliarkan atau karena kelalaiannya
sehingga ternaknya berkeliaran di kawasan taman kota, kawasan hutan kota, kawasan
penghijauan, kawasan budi daya tanaman, dan kawasan pertanian lain yang dapat
menimbulkan kerusakan, mengurangi keindahan dan kebersihan serta yang dapat
menimbulkan kerugian fisik dan psikis. dengan Ketentuan Pidana sebagaimana Pasal 16
ayat (1) yang berbunyi : Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) yang
berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 13, ayat (4), Pasal 23 huruf b,
Pasal 23 huruf c, Pasal 24 huruf a, Pasal 24 huruf b, Pasal 24 huruf c, Pasal 24 huruf d,
atau Pasal 25 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau
denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”. |