Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 02 Des. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
11/Pdt.G/2022/PN Slr |
Tanggal Surat |
Rabu, 30 Nov. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ANDI ASWAR, SH.,MH | 2 | ANDI SRIYANTI MASMURA | 3 | ANDI DELIANA | 4 | ANDI DHARMAWAN | 5 | DR. ANDI ISNA RENISHWARI, S.H. MH | 6 | Dra. Hj. ANDI ROSDIANA | 7 | Dra. ANDI ROZAINI | 8 | RAHMI OPU, S.H. | 9 | Hj. ANDI ROS IRMA, S.Sos | 10 | ANDI BERLIAN EVAWANI, S.ST | 11 | ANDI EKA PUTERA RINDAM, S.Sos. MM | 12 | ANDI AZRIDA, S.Pd | 13 | Dra. ANDI AZRINI | 14 | ANDI ARIFAHTUR, S.H | 15 | ANDI SURYANTI REZKI AULIA, S.H | 16 | ANDI MUH. AWAL RAMDHAN |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ANDI ASWAR, S.H. MH | ANDI SRIYANTI MASMURA | 2 | ANDI ASWAR, S.H. MH | ANDI DELIANA | 3 | ANDI ASWAR, S.H. MH | ANDI DHARMAWAN | 4 | ANDI ASWAR, S.H. MH | DR. ANDI ISNA RENISHWARI, S.H. M.H. | 5 | ANDI ASWAR, S.H. MH | Dra. Hj. ANDI ROSDIANA | 6 | ANDI ASWAR, S.H. MH | Dra. ANDI ROZAINI | 7 | ANDI ASWAR, S.H. MH | RAHMI OPU, S.H. | 8 | ANDI ASWAR, S.H. MH | Hj ANDI ROS IRMA, S.Sos | 9 | ANDI ASWAR, S.H. MH | ANDI BERLIAN EVA WANI, S.ST. | 10 | ANDI ASWAR, S.H. MH | ANDI EKA PUTERA RINDAN, S.Sos. M.M. | 11 | ANDI ASWAR, S.H. MH | ANDI AZRIDA S.Pd. | 12 | ANDI ASWAR, S.H. MH | Dra. ANDI AZRINI | 13 | ANDI ASWAR, S.H. MH | ANDI ARIFAHTUR, S.H. | 14 | ANDI ASWAR, S.H. MH | ANDI SURYANTI REZKI AULIA, S.H. | 15 | ANDI ASWAR, S.H. MH | ANDI MUH. AWAL RAMDHAN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | HAERUDDIN DG. PABETA BIN LAKIUNG | 2 | ANDI AWANG BINTI LAKIUNG |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUWANDI ARHAM, SH.,MH | HAERUDDIN DG. PABETA BIN LAKIUNG | 2 | SUWANDI ARHAM, SH.,MH | ANDI AWANG BINTI LAKIUNG |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan tuntutan provisi seluruhnya;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan Objek Sengketa;
- Menghukum untuk segera melaksanakan putusan provisi terhitung sejak diucapkan;
- Menghukum agar Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari secara tanggung renteng apabila Para Tergugat lalai atau menolak melaksanakan isi putusan provisi sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan adalah sah dan berharga (van waarde verklaring van een beslag);
- Menyatakan Objek Sengketa sebidang tanah perkebunan (tanah hak adat) seluas ± 4.300 M2 (empat ribu tiga ratus meter persegi) yang diberi nama “TIMBULA” yang di atasnya terdapat 2 (dua) bangunan Kolam permandian dan 1 (satu) bangunan mata air yang terletak di dalam kawasan “EREMATA” (Eremata Bahasa Selayar = mata air) Dusun Dolak Desa Mare-Mare Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan batas-batas : -Pada sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Saikung / Nur Hasmin dan jalanan umum menuju Dusun Tanabau Kenang-Kenang Desa Mare-Mare. -Pada sebelah Timur berbatasan dengan tanah harta peninggalan Patta Bau Karaeng Cinrapole masih lokasi “Timbula”; -Pada sebelah Selatan berbatasan tanah milik H. Rustam Nur, tanah milik Andi Aswar, SH.MH (Penggugat) yang bersertifikat Hak Milik Nomor : 00213 Tahun 2015 dan tanah milik Patta Lonang serta tanah dan rumah milik anak-anak dari Patta Lonang; -Pada sebelah Barat berbatasan tanah milik Saikung / Nur Hasmin dan jalanan umum menuju Dusun Dolak Desa Mare-Mare; adalah Harta Peninggalan milik Patta Bau Karaeng Cinrapole (almarhum) yang belum dibagi oleh Ahli Warisnya;
- Menyatakan Penetapan Pengadilan Agama Selayar Nomor : 81/1986 tanggal 6 September 1986 yang menetapkan Baso Karaeng, Andi Agus, BA, Andi Masmura, SH, Hj. Baho Karaeng, Andi Norma dan Andi Nelli sebagai Ahli Waris Patta Bau Karaeng Cinrapole (almarhum) adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Baso Karaeng wafat Tahun 1973, Andi Agus, BA wafat Tahun 1997, Andi Masmura, S.H. wafat Tahun 2005, Hj. Baho Karaeng wafat Tahun 2008, Andi Norma wafat Tahun 1997, Andi Nelli wafat Tahun 2001 dan Andi Tenri Ajeng, S.Pi wafat tahun 2017 masing-masing wafat karena sakit;
- Menyatakan : -Ahli waris dari Hj. Baho Karaeng yaitu Andi Deliana dan Andi Dharmawan. -Ahli Waris dari Andi Nelli yaitu Andi Sriyanti Masmura; -Ahli Waris dari Baso Karaeng yaitu Dra. Hj. Andi Rosdiana, Dra. Andi Rozaeni, Rahmi Opu, SH dan Hj. Andi Ros Irma, S.Sos, -Ahli Waris dari Andi Agus, BA yaitu Andi Aswar, SH.MH, Andi Azrida, S.Pd, Dra. Andi Azrini dan Andi Arifahtur, SH, -Ahli Waris dari Andi Norma yaitu Andi Berlian Evawani, S.ST dan Andi Eka Putera Rindam, S.Sos.MM; -Ahli Waris Andi Masmura, SH yaitu Dr. Andi Isna Reniswaris, SH.MH. -Ahli Waris dari Andi Tenri Ajeng, S.Pi, yaitu Andi Muh. Awal Ramdhan dan Andi Suryanti Rezki Aulia, S.H.
- Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris yang berhak sebagai pemilik atas tanah Objek Sengketa temasuk 2(dua) bangunan kolam permandian serta 1 (satu) bangunan mata air;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah Objek Sengketa dan 2 (dua) bangunan kolam permandian serta 1 (satu) bangunan mata air tanpa hak atau tanpa persetujuan Penggugat merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan Perbuatan Melawan Hukum oleh Para Tergugat mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian yaitu tidak dapat menikmati dan menguasai secara bebas layaknya sebagai pemilik atas tanah objek sengketa;
- Menyatakan segala bentuk surat-surat kepemilikan Para Tergugat dan pihak lain yang memperoleh hak daripadanya atas tanah objek sengketa adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Menghukum Para Tergugat dan atau pihak lain yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa ke Penggugat dalam keadaan kosong dan baik serta tanpa syarat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;Dan / atau :Apabila Majelis Hakim Yang Mulia dalam perkara aquo memiliki pertimbangan hukum lain, mohon kiranya memutus menurut hukum dan keadilan yang baik dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |