Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.B/2024/PN Slr | 1.ASRUDDIN,SH 2.Monika Ardia Ningsi Massora,S.H. |
BACHTIAR Als ACO Bin SAMSU (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.B/2024/PN Slr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-217/P.4.28/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair Bahwa terdakwa BACHTIAR Als ACO Bin SAMSU (Alm), pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Dusun Bahorea Desa Binanga Sombaya Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang menimbulkan luka berat terhadap saksi korban BASRI KAMAL Bin BASODO yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
Kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan korban penganiayaan ditemukan luka jahit dan bengkak pada bagian atas kepala yang disebabkan oleh kekerasan benda tajam dan ditemukan luka lecet tekan bengkak dan lebam pada bagian dagu rahang bawah yang disebabkan oleh persentuhan benda tumpul.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP-----------
Subsidair Bahwa terdakwa BACHTIAR Als ACO Bin SAMSU (Alm), pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Dusun Bahorea Desa Binanga Sombaya Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban BASRI KAMAL Bin BASODO, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan korban penganiayaan ditemukan luka jahit dan bengkak pada bagian atas kepala yang disebabkan oleh kekerasan benda tajam dan ditemukan luka lecet tekan bengkak dan lebam pada bagian dagu rahang bawah yang disebabkan oleh persentuhan benda tumpul.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |