| Dakwaan |
Berdasarkan fakta-fakta dan uraian tersebut di atas serta memperhatikan Alasan yang meringankan dan Alasan yang memberatkan, Penyidik atas kuasa Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa Terdakwa MURSALIM Bin SAMBI sebagai pemilik Ternak sudah patut dan wajar disangka telah melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak dan layak dihadapkan di Sidang Pengadilan. dan Penyidik atas kuasa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar yang memeriksa perkara ini dapat memutuskan :
- Menyatakan Terdakwa MURSALIM Bin SAMBI sebagai pemilik ternak telah bersalah melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan atau denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
|