Petitum |
PRIMEIR :
- Mengabulkan Surat Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa “perjanjian lisan” di bulan Maret atau di bulan April tahun 2019 atau dalam rentang antara bulan Maret sampai bulan April tahun 2019 itu juga :antara PENGGUGAT melalui ANDI RAHMAT dengan TERGUGAT I melalui telepon ( HP ) untuk di urus ANDI NUR SALAM ANUGRAH menjadi ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA dengan biaya seluruhnya sebesar Rp.300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah ), antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II di Jalan Vetran KOTA MAKASSAR untuk di urus ANDI NUR SALAM ANUGRAH menjadi ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA dengan biaya seluruhnya sebesar Rp.300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah ),adalah sah.
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama yang tidak mentaati kesepakatan lisan tersebut adalah perbuatan “Wanprestasi / Ingkar Janji”;
- Menyatakan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) yang dilakukan / diletakkan dan dilaksanakan oleh PENGADILAN NEGERI SELAYAR atas harta milik TERGUGAT I tersebut adalah Sah dan Berharga;
- Menghukum TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II, baik secara sendiri - sendiri maupun secara bersama – sama untuk mengembalikan seluruh kerugian PENGGUGAT ( OBYEK GUGATAN ) tanpa alasan apapun juga, yaitu sebesar :-Rp. 252.350.000,00 ( dua ratus lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) + Rp. 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ), Total seluruhnya berjumalh Rp. 302.350.000,00 ( tiga ratus dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) atau sekitar jumlah itu.
- Menghukum pula TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II, baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama untuk membayar biaya / ongkos perkara yang jumlahnya sesuai ketentuan hukum;
SUBSIDAIR :
Apabila YANG MULIA HAKIM TUNGGAL PENGADILAN NEGERI SELAYAR berpendapat lain, mohon perkara perdata a quo diadili dengan se Adil – Adilnya ( Ex Ae Que Et Bono ) berdasarkan KETUHANAN YANG MAHA ESA. |