Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa jual beli tanah antara MUSTAFA sebagai Penjual dengan MUHAMMAD ALI Daeng SIGOWA alias ABDUL KARIM Daeng SIGOWA berdasarkan SURAT PENJUALAN tertanggal 30 Janiari 1953 yang luasnya ± 1.700 M2 ( seribu tujuh ratus meter persegi ) dengan batas-batas : Utara : Sekolah MUHAMMMADIYAH, Selatan : Rumah MUH. AMIN, Timur : Kebun Kelapa BADO’, Barat : Jalan Raya adalah Sah dan Mengikat Hukum.
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik atas nama MUHAMMAD ALI Daeng SIGOWA yang di keluarkan Badan Pertanahan Nasional tertanggal 16 – 02 – 2017 nomor 02167 dengan luar ± 166 M2 ( seratus enam puluh enam meter persegi ) dengan batas-batas : Utara : Jalan Hati Mulia, Selatan : Tanah/Rumah BAU JENE, Timur : Tanah/Rumah KH. ABD. KADIR KASIM, Barat : Jalan Jenderal Sudirman adalah Sah dan Mengikat Hukum.
- Menyatakan bahwa Pembagian harta warisan peninggalan almarhum MUHAMMAD ALI Daeng SIGOWA alias ABDUL KARIM Daeng SIGOWA yang di lakukan Para Ahli Warisnya pada tahun 2017 adalah Sah dan Mengikat Hukum.
- Menyatakan bahwa almarhum DJAINUDDIN bin MUHAMMAD ALI Daeng SIGOWA alias ABDUL KARIM Daeng SIGOWA adalah ahli waris alamarhum MUHAMMAD ALI Daeng SIGOWA alias ABDUL KARIM Daeng SIGOWA.
- Menyatakan bahwa pembagian harta warisan peninggalan alamrhum DJAINUDDIN bin MUHAMMAD ALI Daeng SIGOWA alias ABDUL KARIM Daeng SIGOWA yang di lakukan oleh Para Ahli Warisnya pada tahun 2021 adalah Sah dan Mengikat Hukum.
- Menyatakan bahwa SUDARTI DJAINUDDIN, SE binti DJAINUDDIN ( PENGGUGAT ) adalah ahli waris dari almarhum DJAENUDDIN bin MUHAMMAD ALI Daeng SIGOWA alias ABDUL KARIM Daeng SIGOWA.
- Menyatakan bahwa Perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak bersedia membongkar rumah kediamannya yang berdiri di atas tanah warisan milik PENGGUGAT ukuran ± 84 M2 ( delapan puluh empat meter persegi ) dengan batas-batas : Utara : Jalan Hati Mulia, Selatan : Tanah/Rumah BAU JENE, Timur : Tanah/Rumah PENGGUGAT, Barat : Jalan Jenderal Sudirman Adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menyatakan bahwa tanah tempat berdirinya rumah PARA TERGUGAT dengan luas ± 84 M2 ( delapan puluh empat meter persegi ) dengan batas-batas : Utara : Jalan Hati Mulia, Selatan : Tanah/Rumah BAU JENE, Timur : Rumah PENGGUGAT, Barat : Jalan Jenderal Sudirman merupakan bagian dari Sertifikat Hak Milik No. 02167 atas nama MUHAMMAD ALI Daeng SIGOWA, Luas ± 166 M2 ( seratus enam puluh enam meter persegi ), yang di keluarkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Selayar tanggal 16 – 02 – 2017, adalah milik PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk segera membongkar rumah kediamannya yang berdiri di atas tanah warisan milik PENGGUGAT tanpa syarat apapun.
- Menghukum PARA TERGUGAT baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
-
Atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Selayar Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
|