Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------------------
- Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama - sama adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa SITA JAMINAN ( Conservatoir Bestlaag ) yang di tetapkan dan dilaksanakan oleh PENGADILAN NEGERI SELAYAR atas OBJEK GUGATAN I, OBJEK GUGATAN II adalah SAH, berharga dan mengikat hukum.
- Menetapkan :Menyatakan bahwa AKTA JUAL BELI No. 47 / BH / A – V / 1991 dari penjual :-MUHAMMAD NUR.ke pembeli HAJI SYAHRIR TAHIR tertanggal 4 Mei 1991 adalah SAH dan berharga serta mengikat hukum atas OBYEK GUGATAN I dan OBYEK GUGATAN II tersebut.
- Menyatakan bahwa : NUR SALAM Bin H. SYAHRIR TAHIR,NUR ASRI SYAHRIR Bin H. SYAHRIR TAHIR ( PENGGUGAT ), NUR HIDAYAT Bin H. SYAHRIR TAHIR,NUR HASNIATI Binti H. SYAHRIR TAHIR.adalah ahli waris Almarhum H. SYAHRIR TAHIR dan Almarhumah HJ. SITTI SUGIRAH.
- Menetapkan untuk :Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama untuk mengembalikan / menyerahkan Tanah Kebun / Tanah Perumahan tersebut ( OBJEK GUGATAN I, OBYEK GUGATAN II ) kepada PENGGUGAT selaku Ahli Waris Almarhum H. SYAHRIR TAHIR dan Almarhumah HJ. SITTI SUGIRAH secara suka rela atau tanpa alasan apapun juga. Menghukum pula TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama - sama untuk membayar biaya ( ongkos perkara ) untuk seluruhnya.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama untuk mentaati putusan PENGADILAN NEGERI SELAYAR dalam perkara ini. A T A U : Mohon Keadilan Hukum berdasarkan KETUAHANAN YANG MAHA ESA.-------------
|