| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa SALAHUDDIN bin ABDULLAH pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekitar pukul 23.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2026 bertempat di Kampung Tangnga, Dusun Bontoala, Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi MUHAMMAD ILYAS Bin SARIPUDDIN, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026, sekitar sebelum pukul 23.45 WITA, sebelum kejadian, Saksi MUHAMMAD ILYAS Bin SARIPUDDIN tiba di rumah Saksi Amiruddin bersama Saksi Sudarman dan Saksi Asrul dengan mengendarai sepeda motor berbonceng tiga;
- Setibanya di rumah Saksi Amiruddin untuk bergabung ke acara joget, Saksi Sudarman langsung menuju ke halaman rumah Saksi Amiruddin, lalu disusul Saksi Asrul yang berhenti di dekat pohon pisang, dan yang jalan dibelakang adalah Saksi MUHAMMAD ILYAS Bin SARIPUDDIN yang hendak masuk ke halaman rumah. Lalu, Saksi Sudarman masuk ke dalam rumah, tapi tidak lama kemudian Saksi Sudarman keluar menuju belakang rumah untuk membuang air kecil;
- Kemudian Saksi MUHAMMAD ILYAS Bin SARIPUDDIN bertemu dengan pelaku Terdakwa di pintu pagar rumah Saksi Amiruddin. Selanjutnya, Saksi MUHAMMAD ILYAS Bin SARIPUDDIN dan Terdakwa berjabat tangan. Setelah itu, Terdakwa merangkul Saksi, lalu keduanya tampak tersenyum;
- Tidak lama dari itu, Saksi berjalan masuk ke arah pintu rumah Saksi Amiruddin, setelah berjalan beberapa langkah, Terdakwa memanggil Saksi menggunakan bahasa Selayar, “Riye lakupauwangko” yang artinya: “ada yang ingin saya beri tahu.”;
- Pada saat Saksi berbalik badan, Terdakwa melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan cara:
- Menghunus parang yang terikat di pinggangnya menggunakan tangan kiri dalam posisi menyamping;
- Lalu menusukkan parang tersebut ke tubuh Saksi pada bagian dada sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, sehingga Saksi tertusuk parang milik Terdakwa.
- Bahwa pada saat kejadian penganiayaan yang mengakibatkan luka berat tersebut, Saksi MUHAMMAD ILYAS Bin SARIPUDDIN merasa kesakitan dan lalu mundur dan berteriak kepada temannya, yaitu Saksi Asrul yang posisinya sedang berdiri di dekat pohon pisang dalam keadaan minim penerangan sambil berkata dalam bahasa Selayar: “nobo’i” yang artinya: “dia (Terdakwa) menikam.” Sambil berlari ke belakang rumah;
- Kemudian, Saksi MUHAMMAD ILYAS Bin SARIPUDDIN terjatuh di dekat Saksi Sudarman yang sedang membuang air kecil di belakang rumah;
- Saksi Asrul menjaga Saksi MUHAMMAD ILYAS Bin SARIPUDDIN, lalu dengan segera, Saksi Sudarman memberikan informasi kepada orang-orang yang berada di dalam rumah dengan cara berdiri di pintu sambil berteriak menggunakan bahasa Selayar: “ritobo’i Elly.”, yang artinya: “Elly ditusuk.”;
- Bahwa kemudian Saksi RA ALI keluar lalu menyuruh Saksi Sudarman mengubah posisi Saksi MUHAMMAD ILYAS Bin SARIPUDDIN agar lukanya tidak terhimpit lalu diangkat kedepan pintu rumah, Saksi RA ALI menyuruh Saksi Sudarman menelpon anaknya Saksi RA ALI untuk mendatangkan ambulance;
- Bahwa Saksi Amiruddin tidak langsung bergegas berdiri setelah mendengar informasi dari Saksi Sudarman karena dilarang oleh istrinya, tetapi mengambil bantal lalu menggunakannya untuk menopang kepala Saksi MUHAMMAD ILYAS Bin SARIPUDDIN ketika posisi Saksi MUHAMMAD ILYAS Bin SARIPUDDIN berbaring di depan pintu rumah;
- Bahwa tidak lama kemudian, ambulance pun datang dan dilarikan ke Puskesmas terdekat, serta tidak ada keterangan Saksi yang melihat keberadaan Terdakwa setelah kejadian, selain keterangan Terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa ia tetap berada di TKP sampai sebelum disuruh pulang ke rumahnya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi MUHAMMAD ILYAS Bin SARIPUDDIN mengalami luka di bagian dada kanan sehingga tidak dapat melakukan aktivitas selama kurang lebih 2 (dua) bulan, dan berdasarkan Visum et repertum No: 28/VER/III/RSUD/2026, tanggal 10 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh UPT RSUD K. H. Hayyung dan ditandatangani oleh dr. RAISAH FAUZIYAH. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi MUHAMMAD ILYAS Bin SARIPUDDIN, dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Tampak 1 (satu) luka tusuk pada dinding dada kanan, berbentuk celah memanjang, terletak pada daerah sekitar puting susu kanan, panjang 4 cm dan lebar 1,6 cm, kedalaman luka diperkirakan sekitar 4 cm berdasarkan perabaan, tepi luka rata, sudut luka asimetris, dasar luka tidak tampak jelas, pada perabaan teraba jaringan otot, disertai pendarahan aktif.
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa SALAHUDDIN bin ABDULLAH pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekitar pukul 23.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2026 bertempat di Kampung Tangnga, Dusun Bontoala, Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Saksi MUHAMMAD ILYAS Bin SARIPUDDIN, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026, sekitar sebelum pukul 23.45 WITA, sebelum kejadian, Saksi MUHAMMAD ILYAS Bin SARIPUDDIN tiba di rumah Saksi Amiruddin bersama Saksi Sudarman dan Saksi Asrul dengan mengendarai sepeda motor berbonceng tiga;
- Setibanya di rumah Saksi Amiruddin untuk bergabung ke acara joget, Saksi Sudarman langsung menuju ke halaman rumah Saksi Amiruddin, lalu disusul Saksi Asrul yang berhenti di dekat pohon pisang, dan yang jalan dibelakang adalah Saksi MUHAMMAD ILYAS Bin SARIPUDDIN yang hendak masuk ke halaman rumah. Lalu, Saksi Sudarman masuk ke dalam rumah, tapi tidak lama kemudian Saksi Sudarman keluar menuju belakang rumah untuk membuang air kecil;
- Kemudian Saksi MUHAMMAD ILYAS Bin SARIPUDDIN bertemu dengan pelaku Terdakwa di pintu pagar rumah Saksi Amiruddin. Selanjutnya, Saksi MUHAMMAD ILYAS Bin SARIPUDDIN dan Terdakwa berjabat tangan. Setelah itu, Terdakwa merangkul Saksi, lalu keduanya tampak tersenyum;
- Tidak lama dari itu, Saksi berjalan masuk ke arah pintu rumah Saksi Amiruddin, setelah berjalan beberapa langkah, Terdakwa memanggil Saksi menggunakan bahasa Selayar, “Riye lakupauwangko” yang artinya: “ada yang ingin saya beri tahu.”;
- Pada saat Saksi berbalik badan, Terdakwa melakukan Penganiayaan dengan cara:
- Menghunus parang yang terikat di pinggangnya menggunakan tangan kiri dalam posisi menyamping;
- Lalu menusukkan parang tersebut ke tubuh Saksi pada bagian dada sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, sehingga Saksi tertusuk parang milik Terdakwa.
- Bahwa pada saat kejadian penganiayaan yang tersebut, Saksi MUHAMMAD ILYAS Bin SARIPUDDIN merasa kesakitan dan lalu mundur dan berteriak kepada temannya, yaitu Saksi Asrul yang posisinya sedang berdiri di dekat pohon pisang dalam keadaan minim penerangan sambil berkata dalam bahasa Selayar: “nobo’i” yang artinya: “dia (Terdakwa) menikam.” Sambil berlari ke belakang rumah;
- Kemudian, Saksi MUHAMMAD ILYAS Bin SARIPUDDIN terjatuh di dekat Saksi Sudarman yang sedang membuang air kecil di belakang rumah;
- Saksi Asrul menjaga Saksi MUHAMMAD ILYAS Bin SARIPUDDIN, lalu dengan segera, Saksi Sudarman memberikan informasi kepada orang-orang yang berada di dalam rumah dengan cara berdiri di pintu sambil berteriak menggunakan bahasa Selayar: “ritobo’i Elly.”, yang artinya: “Elly ditusuk.”;
- Bahwa kemudian Saksi RA ALI keluar lalu menyuruh Saksi Sudarman mengubah posisi Saksi MUHAMMAD ILYAS Bin SARIPUDDIN agar lukanya tidak terhimpit lalu diangkat kedepan pintu rumah, Saksi RA ALI menyuruh Saksi Sudarman menelpon anaknya Saksi RA ALI untuk mendatangkan ambulance;
- Bahwa Saksi Amiruddin tidak langsung bergegas berdiri setelah mendengar informasi dari Saksi Sudarman karena dilarang oleh istrinya, tetapi mengambil bantal lalu menggunakannya untuk menopang kepala Saksi MUHAMMAD ILYAS Bin SARIPUDDIN ketika posisi Saksi MUHAMMAD ILYAS Bin SARIPUDDIN berbaring di depan pintu rumah;
- Bahwa tidak lama kemudian, ambulance pun datang dan dilarikan ke Puskesmas terdekat, serta tidak ada keterangan Saksi yang melihat keberadaan Terdakwa setelah kejadian, selain keterangan Terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa ia tetap berada di TKP sampai sebelum disuruh pulang ke rumahnya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi MUHAMMAD ILYAS Bin SARIPUDDIN mengalami luka di bagian dada kanan sehingga tidak dapat melakukan aktivitas selama kurang lebih 2 (dua) bulan, dan berdasarkan Visum et repertum No: 28/VER/III/RSUD/2026, tanggal 10 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh UPT RSUD K. H. Hayyung dan ditandatangani oleh dr. RAISAH FAUZIYAH. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi MUHAMMAD ILYAS Bin SARIPUDDIN, dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Tampak 1 (satu) luka tusuk pada dinding dada kanan, berbentuk celah memanjang, terletak pada daerah sekitar puting susu kanan, panjang 4 cm dan lebar 1,6 cm, kedalaman luka diperkirakan sekitar 4 cm berdasarkan perabaan, tepi luka rata, sudut luka asimetris, dasar luka tidak tampak jelas, pada perabaan teraba jaringan otot, disertai pendarahan aktif.
----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |