Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2022/PN Slr DG. MATARANG Bin DO'DEK 1.NURDIN
2.HARUNA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2022/PN Slr
Tanggal Surat Kamis, 28 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DG. MATARANG Bin DO'DEK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAENUDDIN P, SH.DG. MATARANG Bin DO'DEK
Tergugat
NoNama
1NURDIN
2HARUNA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan  Surat  Gugatan  PENGGUGAT  untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan  bahwa  perbuatan  TERGUGAT  I, II   berkaitan  dengan  OBJEK  GUGATAN  adalah  Perbuatan  Melawan  Hukum;
  3. Menyatakan  dan  menetapkan  bahwa  : OBJEK  GUGATAN  berasal  dari  Almarhum  DO’DEK  dan  Almarhumah  DENJIATI  dan  menyatakan  pula  bahwa  :   DG. MATARANG  Bin  DO’DEK,RUSTAM  Bin  DO’DEK, DENTASIKNONG, adalah  Ahli  Waris  Almarhum  DO’DEK  dan  Almarhumah  DENJIATI.
  4. Menyatakan    bahwa    OBJEK  GUGATAN  adalah  bagian   Hak  Milik  Adat   (  hak  turun  temurun )  Almarhumah  DO’DEK  dan  Almarhumah  DENJIATI yang   selanjutnya  menjadi   bagian   Hak  Milik  Adat   turun  temurun    PENGGUGAT   selaku  Ahli  Waris   Almarhum  DO’DEK  dan  Almarhumah  DENJIATI.
  5. Menghukum  Para  TERGUGAT ( TERGUGAT I,  TERGUGAT  II ), yaitu  :Menghukum  TERGUGAT  I, II  baik  secara  sendiri – sendir  maupun  secara  bersama – sama  untuk  mengembalikan  /  menyerahkan  OBJEK  GUGATAN    kepada  PENGGUGAT  selaku  Ahli  Waris   dari  Almarhumah  DO’DEK  dan  Almarhumah  DENJIATI  tanpa  alasan  apapun  juga. Menghukum  pula  Para  TERGUGAT ( TERGUGAT I, II  ),  baik  secara  sendiri – sendiri  maupun  secara bersama – sama  untuk   membayar  biaya  perkara  yang  timbul  dalam  perkara  ini    seluruhnya,  besarnya  menurut  ketentuan  hukum  yang  berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak