Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V serta Turut TERGUGAT I, II, III, IV, V, baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama - sama dan atau orang – orang yang mendapat hak dari padanya, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan bahwa SITA JAMINAN ( Conservatoir Beslaag ) yang di tetapkan dan dilaksanakan oleh PENGADILAN NEGERI SELAYAR atas OBJEK GUGATAN I bersama OBJEK GUGATAN II adalah SAH, ber-Harga dan Mengikat Hukum;
Menetapkan :Menyatakan bahwa SURAT PENJUALAN dari Penjual :Pamuttu Dg. Mallimpo, Pr. Hadji Hadidja, Pr. Anrong Dg. Ngamang, atas tanah kebun dengan 194 pohon kelapa dan 9 rumpung bambu di PANGGILIANG kepada Pembeli ( DEMBA / BUNGKO ) atas nama anaknya bernama DENGMANGASI alias DG. MANGASI, tertanggal 4 Oktober 1956 seharga / senilai Rp. 6.000,- ( Enam Ribu Rupiah ) yang di saksikan oleh Kepala Kampung Panggiliang B. DG. SIDJALLING yang di kuatkan dan di saksikan / ditandatangani oleh Kepala Distrik Benteng bernama J. DG. MATTARA, Acte. No. 14 / 58. Batas - batas :Di Utaranya berbatas : Pohon Kelapanya Karaeng Badji, Di Selatannya berbatas : Kali Besar, Di Timurnya berbatas Pohon kelapa Hama, Di Baratnya berbatas Pohon kelapa Takbi, adalah SAH dan Mengikat Hukum atas Tanah Kebun / Tanah Perumahan tersebut ( OBJEK GUGATAN I, II );Menyatakan bahwa Tanah Kebun / Tanah Perumahan yang terletak di bagian Timur jalan Andi Pangeran Pettarani ( dahulu Jalan Bontobangun ), Panggiliang Selatan, Lingkungan Bontotanappasa, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamataan Benteng, KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR di BENTENG, batas - batas Nya : Di Utaranya berbatas : dahulu Karaeng Badji ( Opu Badji ), selanjutnya jatuh ke cucunya bernama Andi Farid, sekarang di kuasai / diakui oleh Muhammad Najib SP dan atau TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, Di Timurnya berbatas dahulu Pohon kelapa Hama, sekarang Haji Mu’ing dan Lelaki Lili Di Baratnya berbatas dahulu Pohon kelapa Takbi, sekarang berbatas dengan rumah ( tidak kenal namanya ), tanah kosong milik Almarhum H. Syahrir, Dg. Ranti’ dan Ayong, Di Selatannya berbatas : kali besar / sungai Parappa, Panjang sisi Utara ±88,20 M2 Panjang sisi Timur±104M2 Panjang sisi Selatan ± 98M2 Panjang sisi Barat ±47 M2, Luas keseluruhanNya adalah = ± 8.000 M2, dalam hal ini di sebut OBJEK GUGATAN I adalah Hak Milik Adat Turun Temurun PENGGUGAT, baik untuk diri sendiri maupun selaku salah satu Ahli Waris Almarhum DEMBA dan Almarhumah BUNGKO; Menyatakan jual beli atas sebagian Tanah Kebun / Tanah Perumahan dalam hal ini OBJEK GUGATAN I yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II, III, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama menjual sebagian kecil OBJEK GUGATAN I kepada Pembeli dalam hal ini TERGUGAT IV, TERGUGAT V, adalah tidak sah serta melawan hukum dan atau setidak – tidaknya tidak mengikat hukum berkaitan dengan OBJEKGUGATAN I tersebut;Menyatakan bahwa perbuatan Turut TERGUGAT I ( RANTI’ ), Turut TERGUGAT II ( ST. SAERAH ( istri KIONG ) ), Turut TERGUGAT III ( SLAMET SENTOSA ), Turut TERGUGAT IV ( SANUDDIN ), Turut TERGUGAT V ( ABDUL RAHMAN ) yang menempati OBJEK GUGATAN I tersebut, adalah Turut Serta melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan bahwa semua pohon kelapa dan pohon galumpang dan segala pohon pohon yang ada di atas OBJEK GUGATAN I adalah hak milik PENGGUGAT, baik untuk diri sendiri maupun sebagai dan atau selaku salah satu Ahli Waris Almarhum DEMBA dan Almarhumah BUNGKO;Menyatakan bahwa pohon kelapa sebanyak 31 pohon dan pohon galumpang sebanyak 11 pohon yang tumbuh di atas OBJEK GUGATAN I, secara melawan hukum di tebang / di olah dan selanjutnya di jual oleh TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II dan TERGUGAT III kepada Pihak lain, yang dalam hal ini di sebut OBJEK GUGATAN IIadalahmilik PENGGUGAT, baik untuk diri sendiri maupun sebagai dan atau selaku salah satu Ahli Waris Almarhum DEMBA dan Almarhumah BUNGKO
Menetapkan untuk :Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V serta Turut TERGUGAT I, II, III, IV, V, baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama dan atau orang - orang yang mendapat hak dari padanya untuk mengembalikan / mengosongkan serta menyerahkan Tanah Kebun / Tanah Perumahan tersebut ( OBJEK GUGATAN I ) kepada PENGGUGAT selaku Pemilik dengan staus Hak Milk Adat Turun Temurun karena pembelian dari :Pamuttu Dg. Mallimpo, Pr. Hadji Hadidja, Pr. Anrong Dg. Ngamang,di tahun 1956, baik untuk diri sendiri maupun sebagai dan atau selaku salah satu Ahli Waris Almarhum DEMBA dan Almarhumah BUNGKO secara Suka Rela, Riil, tanpa alasan apapun juga; Menghukum pula TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama - sama untuk membayar / memberikan ganti rugi berupa uang tunai atas kerugian materil PENGGUGAT selaku Pemilik atas pohon kelapa / pohon galumpang dan atau selaku salah satu Ahli Waris DEMBA dan Almarhumah BUNGKO atas OBJEK GUGATAN II, yaitu berupa :Kerugian atas kehilangan 31 pohon kelapa adalah sebesar 31 pohon X Rp. 750.000,- = Rp. 23.250.000,- ( Dua Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ), Kerugian atas kehilangan 11 pohon galumpang adalah sebesar 11 pohon X Rp. 2.500.000,- = Rp. 27.500.000,- ( Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ). Jumlah seluruhnya = Rp. 23.250.000,- + Rp. 27.500.000,- = Rp. 50.750.000,- ( Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ); Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V serta Turut TERGUGAT I, II, III, IV, V, baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama dan atau orang - orang yang mendapat hak dari padanya untuk mentaati putusan PENGADILAN yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkrah ) dalam perkara perdata A Quo;
Menghukum pula TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V serta Turut TERGUGAT I, II, III, IV, V, baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama dan atau orang orang yang mendapat hak dari padanya untuk membayar biaya ( ongkos ) perkara dalam perkara perdata A Quo untuk seluruhnya; SUBSIDIAIR : Mohon Perkara A Quo di Adili dengan se-Adil – Adilnya ( Ex Ae Quo Et Bono ) berdasarkan KETUAHANAN YANG MAHA ESA.
Kelola interaksi pelanggan secara efisien lewat sistem CRM MTP di KAYARAYA, yang dirancang untuk menyatukan data dan strategi dalam satu dasbor cerdas.