Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan Atas Nama BAU RAJA ALI Binti MUH ALI PASAU Adalah Anak Kandung/ahli waris Dari Almarhuma ST AMINAH Binti AHMAD DEALI Bin ABDULLAH DG MATTAHA.
- Menyatakan Bahwa Tanah Objek Perumahan adalah Milik Penggugat selaku Ahli waris dari AHMAD DEALI dan ANDI INONG DG TATJIA
- Menyatakan Saudara Tergugat ANDI MULIDA Binti H. MAPPASULLE Telah Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum PMH, Yang Telah Menguasai Dengan Status Hanya Sebagai Pinjam Pakai Satu Objek Tanah Perumahan, dan Tidak Mau Menyerahkan Kembali Tanah Perumahan Tersebut Kepada Pemiliknya (Penggugat),
- Menghukum Saudara Tergugat ANDI MULIDA Binti H.MAPPASULLE Untuk Menyerahkan Objek Tanah Perumahan yang dikuasainya Secara Melawan Hukum, Kepada Penggugat Sebagai Pemilik yang Sah Berdasarkan Alas Hak yang di Milikinya.
- Menetapkan Surat Keterangan Kepemilikan Dari Kantor Pembangunan Daerah Bantaeng No: 93/SKK/IPEDA-BTG/1978 , No Kohir117 C1 Dan No:Porsil 23, Atas Nama AHMAD DEALI BIN ABDULLAH DG MATTAHA ,Luas 0,6 Ha yang Terletak Dusun Barugaia, Desa Barugaia, Yang dulu Kecamatan BontoHaru, Kabupaten Selayar Sekarang Berubah Menjadi Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan selayar Dengan Batas-batas Sebagai berikut : Sebelah Utara : Dulu Berbatasan Tanah/Rumah Dulle,Sekarang Tanah/Rumah Milik Muh Said, Sebelah Timur : Dulu Berbatasan Tanah/Kebun Kelapa Milik Ramida, Sekaran Mappasulle, Sebelah Selatan: Dulu Berbatasan Tanah/ Rumah Sangkala, Sekarang Tanah Rumah Milik Saripa/ Muh Basri, Sebelah Barat: Dulu Berbatasan Tanah/Rumah Massere(Kepala Gabung) Sekarang Jalan Poros Desa Barugaia. SAH MENURUT HUKUM Sebagai Bukti Surat Keterangan Kepemilikan.
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum;
SUBSIDER:
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia Berpendapat lain Mohon Putusan yang Seadil-adilnya(Ex aequo et bono);
|