Terhadap Tersangka RAMIDAWATI Binti SAPPARA patut diduga keras telah
melakukan Pencurian Ringan pada hari sabtu tanggal 14 September 2024
sekitar pukul 11.15 wita di Dusun Padangoge Desa Kalepadang Kecamatan
Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar dengan sengaja telah mengambil
barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk
memiliki dengan melawan hak, dalam hal ini tersangka melakukan pencurian
dengan maksud hasil pencurian yang dilakukan tersangka untuk digunakan
keperluan hidup sehari-hari, dan tersangka SIRDAYANTI Binti MUH. HAMZAH
turut serta membantu ibunya RAMIDAWATI Binti SAPPARA dalam melakukan
dugaan tindak pidana pencurian namun taksiran kerugian yang dialami korban
kurang dari Rp.25,- yakni sebesar kurang lebih Rp.137.000 (seratus tiga puluh
ribu rupiah).
Oleh karena itu Tersangka dapat disangka telah melakukan tindak pidana
Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana Juncto
Pasal 55 KUHPidana
Kelola interaksi pelanggan secara efisien lewat sistem CRM MTP di KAYARAYA, yang dirancang untuk menyatukan data dan strategi dalam satu dasbor cerdas.