Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Slr SYARIPUDDIN 1.Jean Philippe Andre Thomas
2.Andi Nurmaya Aroeng
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Slr
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYARIPUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ida Hamidah, ST.,SHSYARIPUDDIN
Tergugat
NoNama
1Jean Philippe Andre Thomas
2Andi Nurmaya Aroeng
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI BAHTIAR EFFENDY, SH.Jean Philippe Andre Thomas
2ANDI BAHTIAR EFFENDY, SH.Andi Nurmaya Aroeng
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kepulauan Selayar
2Jufri
3Bau Anting
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Juliana, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Kepulauan Selayar
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas Bidang Tanah seluas ± 3.334 m2 (tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat meter persegi) yang terletak di Dusun Barang-barang Desa Lowa Kecamatan Bontosikuyu Pantai Pinang Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-atas sebagai berikut : Utara          : Tanah AA. GEDE EKA PUTRA Timur      : Pantai/Laut Selatan     : Tanah ELTY LIANA PALINOAN Barat          : Tanah SITI SI’YA Selanjutnya disebut Objek Sengketa dalam perkara a quo;
  3. Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT sebagaimana tersebut di posita adalah sebagai perbuatan tanpa hak dan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT baik kerugian Materiil maupun kerugian Inmateriil sebesar ± Rp653.000.000,00 (enam ratus lima puluh tiga juta rupiah);
  5. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara a quo;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar bia ya Perkara dan biaya-biaya lain yang timbul dalam perkara a quo; Subsidair: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang dianggap baik dan adil menurut ketentuan hukumnya (Recht te doen naar goede justitie/ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak