| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2025/PN Slr | ALWAN SIHADJI, S.H. | Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2025/PN Slr | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak sah penetapan Tersangka PEMOHON ALWAN SIHADJI SH oleh TERMOHON; 3. Menyatakan tidak sah penyitaan Uang dan memerintahkan mengembalikan kepada Pemohon ALWAN SIHADJI SH Senilai Rp. 357.722.613,- (Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tiga Belas Rupiah), dengan rincian Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 26 Juli 2024, dan uang senilai Rp. 237.722.613,- (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tiga Belas Rupiah); 4. Menghukum TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON ALWAN SIHADJI SH dari Rumah tahanan Negara Kepulauan Selayar; 5. Mengabulkan Permintaan Ganti Rugi dan rehabilitasi Pemohon untuk seluruhnya; 6. Memerintahkan negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan untuk Membayar Kerugian immaterial kepada Pemohon sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus rupiah) dalam jangka Waktu 14 Hari Kerja; 7. Memerintahkan Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan untuk Membayar Kerugian immateril kepada Pemohon masing-masing sebesar Rp. 1,000,000,000,00 (Satu Milyar Rupiah) dalam jangka Waktu 14 Hari Kerja; 8. Menghukum Termohon paling lambat 3 (tiga hari) setelah Putusan dibacakan secara kelembagaan meminta maaf kepada Pemohon dan menyatakan telah keliru dan salah dalam menerapkan hukum dan menyatakan dengan tegas bahwa Pemohon tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan kepada Publik (masyarakat umum) melalui Pers/media Lokal dan Nasional baik cetak dan elektronik yakni 5 (lima) media/pers Lokal di Sulawesi Selatan dan 10 (Sepuluh) media/pers nasional; 9. Membebankan Biaya yang timbul dalam Kepada Termohon sejumlah Nihil.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
