Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-
- Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV baik secara sendiri – sendir maupun secara bersama - sama dan atau orang – orang yang mendapat hak dari padanya, adalah Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan bahwa SITA JAMINAN ( Conservatoir Beslag ) yang di tetapkan dan dilaksanakan oleh PENGADILAN NEGERI SELAYAR atas OBJEK GUGATAN I bersama isinya adalah sah, berharga dan mengikat hukum;
- Menetapkan :Menyatakan bahwa SURAT PENJUALAN dari penjual Pamuttu Dg. Mallimpo, Pr. Hadji Hadidja, Pr. Anrong Dg. Ngamang,ke pembeli Dengmangasi tertanggal 4 Oktober 1956 yang di saksikan oleh Kepala Kampung Panggiliang B. Dg. Sidjalling yang di kuatkan dengan Acte. No. 14 / 58, di saksikan oleh Kepala Distrik Benteng bernama J. Dg. Mattara adalah sah dan mengikat hukum atas tanah kebun tersebut ( OBJEK GUGATAN I, II Menyatakan bahwa Tanah Kebun / Tanah Perumahan yang terletak di bagian Timur jalan Andi Pangeran Pettarani ( dahulu Jalan Bontobangun ), Panggiliang Selatan, Lingkungan Bontotanappasa, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamataan Benteng, KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR di BENTENG, batas - batas Nya Di Utaranya berbatasdahulu Karaeng Badji ( Opu Badji )selanjutnya jatuh ke cucunya bernama Andi Farid Bin Tuang Zainal, sekarang di duduki / di kuasai oleh TERGUGAT I, II dan Muhammad Najib SP..Di Timurnya berbatas :dahulu Poho kelapa Hama, sekarang Haji Mu’ing dan Lelaki Lili. Di Baratnya berbatas : dahulu Pohon kelapa Takbi, sekarang berbatas dengan rumah ( tidak kenal namanya ) tanah kosong milik Almarhum H. Syahril, Dg. Ranti dan Ayong. Di Selatannya berbatas : kali besar / sungai Parappa, Panjang sisi Utara ± 88,20 M2 Panjang sisi Timur ± 104 M2 Panjang sisi Selatan ± 98 M2 Panjang sisi Barat ± 47 M2, Luas keseluruhanNya adalah = ± 8.000 M2, dalam hal ini di sebut OBJEK GUGATAN I adalah milik Almarhum DEMBA dan Almarhumah BUNGKO. Menyatakan jual beli atas sebagian Tanah Kebun / Tanah Perumahan dalam hal ini Obyek Gugatan I yang dilakukan oleh TERGUGAT I, II, III baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sebagai penjual dan TERGUGAT IV sebagai pembeli adalah tidak sah serta melawan hukum. Menyatakan bahwa semua pohon kelapa dan pohon galumpang dan segala pohon - pohon yang ada di atas OBJEK GUGATAN I adalah milik Almarhum DEMBA dan Almarhumah BUNGKOMenyatakan bahwa pohon kelapa sebanyak 31 pohon dan pohon galumpang sebanyak 11 pohon yang di tebang / di olah dan selanjutnya di jual oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang dalam hal ini di sebut OBJEK GUGATAN II yang tumbuh di atas OBJEK GUGATAN I adalah milik Almarhum DEMBA dan Almarhumah BUNGKO.
- Menetapkan bahwa : DAENG TONDJI Binti DEMBA ( Almarhumah ),NUR ALANG Binti DEMBA,SARIPA Binti DEMBA ( Almarhumah ),DG. MANGASI Als. DENGMANGASI Bin DEMBA ( PENGGUGAT )adalah ahli waris Almarhum DEMBA dan Almarhumah BUNGKO.
- Menetapkan untuk :Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama dan atau orang - orang yang ,mendapat hak dari padanya termasuk TERGUGAT IV untuk mengembalikan / menyerahkan tanah kebun / tanah perumahan tersebut ( OBJEK GUGATAN I ) kepada PENGGUGAT selaku Ahli Waris Almarhum DEMBA dan Almarhumah BUNGKO secara suka rela tanpa alasan apapun juga. Menghukum pula TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama - sama dan atau orang - orang yang mendapat hak dari padanya untuk membayar / memberikan ganti rugi atas kerugian PENGGUGAT selaku salah satu Ahli Waris DEMBA dan Almarhumah BUNGKO pada OBJEK GUGATAN II, yaitu berupa Kerugian PENGGUGAT atas kehilangan 31 pohon kelapa adalah sebesar 31 pohon X Rp. 750.000,- = Rp. 23.250.000,- ( Dua Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ), Kerugian PENGGUGAT atas kehilangan 11 pohon galumpang adalahsebesar 11 pohon X Rp. 2.500.000,- = Rp. 27.500.000,- ( Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ). Jumlah seluruhnya sejumlah : Rp. 50.750.000,- ( lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ).Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama dan atau orang - orang yang mendapat hak dari padanya termasuk TERGUGAT IV untuk mentaati putusan PENGADILAN NEGERI SELAYAR dalam perkara ini.
- Menghukum pula TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama - sama dan atau orang - orang yang mendapat hak dari padanya termasuk TERGUGAT IV, untuk membayar biaya ( ongkos ) perkara dalam perkara ini untuk seluruhnya.A T A U Mohon Keadilan Hukum berdasarkan KETUAHANAN YANG MAHA ESA.
|