| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan meneurut hukum bahwa perjanjian pinjam meminjam tanggal23-03-2022 antara Penggugat dan Tergugat adalah Sah.
- Menyakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat sebesar RP. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ).
- Menyakan menurut hukum bahwa Penggugat telah menderita kerugian secara material berupa kerugian Pokok sebesar RP. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) dan Bunga senialai RP. 76.500.000 ( tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah ) sehingga total kerugian Penggugat adalah RP. 126.500.000 ( seratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah ).
- Menghukum Tergugat mebayar kerugian materil berupa kerugian Pkok sebesar RP. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) dan Bunga senialai RP. 76.500.000 ( tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah ) sehingga total kerugian Penggugat adalah RP. 126.500.000 ( seratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah ) kepada Penggugat.
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan ( conservatoir beslaag ) atas tanah dan rumah kost milik Tergugat yang terletak di Lorong Bambu, Lingkungan Bontopanappasa, Kel. Benteng Selatan. Kec. Benteng, Kab. Kepulauan Selayar, luasnya ± 300 m2 dengan batas-batas : Utara :Jln. Setapak ( Lorong ), Selatan : Rumah IRMA DAMAYANTI, Timur : Rumah ANDI IRWAN/Tanah kosong yang tidak diketahui pemiliknya. Barat: Jln. Setapak ( Lorong )
- Menhukum Tergugat untuk membayar Dwangsan ( uang paksa ) sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) setiap hari atas keterlambatan dalam memenuhi putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ( in krachts van gewijsde ).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |