| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa bahwa Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Selayar terhadap Obyek Sengketa Sub. I dan Sub. II ( Obyek Sengketa Sub.I terdiri dari 12 Obyek dan Sub.II terdiri dari 6 Obyek ) adalah Sah dan berharga ;------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Obyek Sengketa Sub. I terdiri dari 12 Obyek ( Obyek ke satu s/d Obyek ke dua belas ) dan objek Sengketa Sub II terdiri dari 6 Obyek ( Obyek ke satu pertama s/d Obyek ke enam ) yang dibelah oleh Jalanan merupakan satu kesatuan dari Tanah Darat / Perumahan seluas + 8000 m2 atas nama Nurdin ;--------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Obyek Sengketa berupa Tanah Darat / Perumahan yang terletak di Dusun Bonto Manai Desa Bonto Sunggu Kecamatan Bono Haru Kabupaten Kepulauan Selayar seluas ± 2.190 m2 berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan NOP.73.01.040.001.0160139.0 atas nama NURDIN yang terdiri dari 2 (dua) SUB. Yaitu :SUB.I. Terdiri dari 12 ( Dua Belas ) Obyek Sengketa, seluas kurang lebih ( ± ) 1.710 M2 antara lain :1. Obyek Sengketa Ke I ( Ke Satu ) Seluas + 150 M2 dengan Batas-Batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan Jalanan, Sebelah Timur berbatas dengan Jalanan, Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Penggugat, Sebelah Barat berbatas dengan tanah Perumahan A.Hasran, Dikuasai oleh Tergugat I ( A.ARMAN ) Obyek Sengketa Ke II (Ke Dua) Seluas + 150 M2 dengan Batas-Batasnya sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan Jalanan Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Perumahan A. Arman Sebelah Selatan dengan Tanah Penggugat Sebelah Barat dengan Tanah Perumahan Syamsur Dikuasai oleh Tergugat II ( A.HASRAN )Obyek Sengketa Ke III (KeTiga) Seluas + 100 M2 dengan Batas-Batasnya sebagai berikut :Sebelah Utara dengan Jalanan Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Perumahan A.Hasran Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Penggugat Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Hansen Dikuasai oleh Tergugat III ( SYAMSUR ) Obyek Sengketa Ke IV (Ke Empat) Seluas + 150 M2 dengan Batas-Batasnya sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Penggugat ; Sebelah Timur berbatas dengan Jalanan Sebelah Selatan berbatas dengan Jalanan Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Kanseng Dikuasai oleh Tergugat IV ( DAUD )Obyek Sengketa Ke V ( Ke lima ) Seluas + 150 M2 dengan Batas-Batasnya sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Setapak ; Sebelah Timur berbatas dengan Jalanan Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Penggugat Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Tanah Penggugat Dikuasai oleh Tergugat V ( NURHIKMAH ) Obyek sengketa Ke VI ( Ke Enam ) Seluas + 150 M2 dengan Batas-Batasnya sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Penggugat ; Sebelah Timur berbatas dengan Jalanan ; Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Perumahan Abd.Kadir Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Perumahan Arlin Dikuasai oleh Tergugat VI ( AMIR MARYANI ) Obyek sengketa Ke VII ( Ke Tujuh) Seluas + 150 M2 dengan Batas-Batasnya sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Perumahan Amir ; Sebelah Timur berbatas dengan Jalanan Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Perumahan Mustadin Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Penggugat . Dikuasai oleh Tergugat VII ( ABD.KADIR )Obyek Sengketa Ke VIII ( Ke Delapan ) Seluas + 160 M2 dengan Batas-Batasnya sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Perumahan Abd.Kadir Sebelah Timur berbatas dengan Jalanan Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Empang Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Penggugat Dikuasai oleh Tergugat VIII ( MUSTADIN )Obyek Sengketa Ke IX( Ke Sembilan ) Seluas + 150M2 dengan Batas-Batasnya sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Setapak Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Perumahan Amir Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Penggugat Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Penggugat Dikuasai oleh Tergugat IX ( ARLIN )Obyek Sengketa ke X ( Ke Sepuluh ) seluas ±150 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara berbatas dengan Tanah KansengSebelah Timur berbatas dengan Tanah PenggugatSebelah Selatan berbatas dengan Tanah PenggugatSebelah Barat berbatas dengan Tanah PenggugatDikuasai oleh Tergugat X ( NURLIANTO )Obyek sengketa ke XI ( Ke Sebelas )seluas±100 m2 dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah Utara berbatas dengan Tanah PenggugatSebelah Timur berbatas dengan Tanah Perumahan DaudSebelah Selatan berbatas dengan Jalan SetapakSebelah Barat dengan Tanah Perumahan HaeratiDikuasai Oleh Tergugat XI ( JAMAL alias TISON ) Obyek Sengketa ke XII ( Ke Duabelas )seluas ±150 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara berbatas dengan Tanah PenggugatSebelah Timur barbatas dengan Tanah Perumahan JamalSebelah Selatan berbatas dengan Jalan SetapakSebelah Barat berbatas dengan Tanah KansengDikuasai oleh Tergugat XII. ( HAERATI )SUB.II. terdiri dari 6 ( Enam ) Obyek Sengketa,seluas kurang lebih ( ± ) 480 m2 antara lain :---Obyek Sengketa ke I ( Ke Satu ) seluas ±80 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Penggugat;Sebelah Timur berbatas dengan Tanah H.Baso Karaeng BASebelah Selatan berbatas dengan Tanah Perumahan HardiantoSebelah Barat berbatas dengan Jalanan Dikuasai oleh Tergugat XIII ( IBRAHIM )Obyek Sngketa ke II ( Kedua ) seluas ±80 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara dengan Tanah Perumahan IbrahimSebelah Timur dengan Tanah H.Baso Karaeng BASebelah Selatan berbatas dengan Tanah Perumahan SyarifuddinSebelah Barat berbatas dengan JalananDikuasai Oleh Tergugat XIV ( HARDIANTO )Obyek Sengketa ke III ( Ketiga ) seluas ±80 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Perumahan HardiantoSebelah Timur berbatas dengan Tanah H.Baso Karaeng, BASebelah Selatan berbatas dengan Tanah Perumahan Baharuddin Sebelah Barat berbatas dengan JalananDikuasai Oleh Tergugat XV ( SYARIFUDDIN )Obyek Sengketa ke IV ( Ke empat ) seluas ±80 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Perumahan SyarifuddinSebelah Timur berbatas dengan Tanah H.Baso Karaeng BASebelah Selatan berbatas dengan Tanah Perumahan JumadiSebelah Barat berbatas dengan JalananDikuasai oleh Tergugat XVI ( BAHARUDDIN )Obyek Sengketa ke V ( Ke Lima ) seluas ±80 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Perumahan BaharuddinSebelah Timur baerbatas dengan Tanah H.Baso Karaeng, BASebelah Selatan berbatas dengan Tanah Perumahan AsriSebelah Barat berbas dengan JalananDikuasai Oleh Tergugat XVII ( JUMADI )Obyek Sengketa ke VI ( Ke Enam ) seluas ± 80 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Perumahan JumadiSebelah Timur berbatas dengan Tanah H.Baso Karaeng BASebelah Selatan berbatas dengan JalananSebelah Barat berbatas dengan Jalanan Dikuasai oleh Tergugat XVIII ( ASRI )Adalah milik Penggugat sebagai bagian warisan dari Nurdin ( Orang Tua Penggugat) ;------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala Penerbitan alas hak kepemilikan terhadap tanah Obyek sengketa Sub. I ( Obyek I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan Obyek ke XII ) dan Obyek sengketa Sub. II ( Obyek I, II, III, IV, V dan Obyek ke VI ) oleh Para Tergugat ( Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII , XIII, XIV, XV, XVI, XVII dan Tergugat XVIII ) Adalah Cacat Hukum/ Cacat Yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum ;-------------------------------------
- Menyatakan menurut Hukum bahwa tindakan Para Tergugat ( Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII dan Teregugat XVIII ) yang pada mulanya status menumpang kemudian mengklaim dan menguasai serta membangun Rumah Permanen / Semi Permanen dan Rumah Panggug serta Tanah kosong diatas Obyek Sengketa sebagai miliknay, adalah perbuatan melawan Hak dan melawan Hukum ;----------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII dan Teregugat XVIII ) atau orang yang mendapat Hak dari padanya untuk menyerahkan kembali Tanah Obyek Sengketa Sub.I Obyek I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan Obyek ke XII ) dan Obyek sengketa Sub.II ( Obyek I, II, III, IV, V dan Obyek ke VI ) kepada Penggugat dalam keadaan Kosong ;------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat ( Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII dan Teregugat XVIII ) untuk membayar segala Biaya yang timbul dalam Perkara ini secara Tanggung Renteng ;-------------------
- Apabila Hakim Pengadilan Negeri Selayar yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain maka Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya;-------------------------------------------------------------------------------------------------
|