| Dakwaan |
Tindak Pidana pelanggaran Peraturan Daerah yang menyalahi ketentuan Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol yang dilakukan oleh Tersangka Lel. H. SAPPARA Bin TANRI, perbuatan
tersangka tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 19 huruf a yaitu : setiap orang
dilarang mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A,
golongan B dan golongan C, di : a. warung atau kios minuman, tempat olahraga, rumah
biliar, rumah makan, kantin atau cafetaria, tempat pijat atau spa, pedagang kaki lima,
terminal, penginapan remaja, perkantoran, dan karaoke” dengan ketentuan Pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi “ Setiap orang yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17,
Pasal 18, Pasal 19 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).--------------------- |