| Dakwaan |
Kesatu
------- Bahwa Terdakwa Tri Aldisal Alias Ical Bin Adi Patta, pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di belakang Masjid Baitul Makmur Benteng tepatnya di Jalan Kelapa Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Lel. Yoyo (DPO) mengajak untuk membeli Narkotika jenis sabu. Tidak lama kemudian Lel. Yoyo (DPO) mendatangi Terdakwa yang saat itu sedang berada di Warkop Kopita memberikan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi Suryadi Rahmat Alias Kapten melalui whatsapp +551798129-6286 dengan mengatakan, adaji yang 400 bosku? kemudian Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) melalui Brilink ke nomor rekening 781101006562501 atas nama Siti Abas yang dikirim oleh Saksi Suryadi Rahmat Alias Kapten lalu Terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut setelah itu Saksi Suryadi Rahmat Alias Kapten mengirimkan foto lokasi tempat pengambilan narkotika dengan mengatakan, Jl. ke mesjid baitul makmur belakang tiang listrik bungkus rokok sampurna putih, Pipet eja, pas bawah tiang listrik bosku dan ikuti tanda panah. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WITA, Terdakwa langsung pergi menuju belakang Masjid Baitul Makmur Benteng tepatnya di Jalan Kelapa Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar dengan menggunakan motor Mio J berwarna biru DD 2404 CAL lalu Terdakwa mengambil bungkusan rokok yang didalamnya terdapat pipet merah kemudian membuang bungkusan rokok tersebut dan meletakkan pipet merah pada lantai motor dekat kaki Terdakwa kemudian pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju ke counter hp Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 01.30 WITA, Aiptu Kaharuddin, Bripka Muhammad Arifuddin, Saksi Aburizal dan Saksi Fadil Akbar merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepulauan Selayar yang pada saat itu mendapat informasi dari informan yang mengikuti Terdakwa langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga Saksi Fadil Akbar mendapat 1 (satu) batang potongan pipet warna merah berisikan 1 (satu) sachet plastik bening diduga narkotika jenis sabu di lantai motor Terdakwa dengan berat brutto 0,26 gram serta 1 (satu) buah handphone merk samsung S8+ warna hitam. Selanjutnya Anggota Satuan Reserse Narkoba mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Selayar untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Indonesia nomor: LB25GF/VI/2025/Laboratorium Daerah Badokka-Makassar., yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto,M.Si., tanggal 01 Juli 2025, dengan hasil pemeriksaan sampel sebagai berikut:
- Sampel A1 berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan total sampel berat netto 0,1077gram adalah positif narkotika;
Keterangan: Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan Terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Sampel B1 berupa 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine milik Tri Aldisal alias Ical Bin Andi Patta total sampel netto 30 ml, adalah negatif narkotika;
Keterangan: Negatif Narkotika adalah tidak mengandung Narkotika/Psikotropika sesuai dengan Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------
Atau
Kedua
------- Bahwa Terdakwa Tri Aldisal Alias Ical Bin Adi Patta, pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat Jalan Pangeran Diponegoro Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Aiptu Kaharuddin, Bripka Muhammad Arifuddin, Saksi Aburizal dan Saksi Fadil Akbar yang merupakan Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepulauan Selayar mendapat informasi dari informan sehingga langsung mengintai dan mengikuti Terdakwa kemudian Anggota Satuan Reserse Narkoba melihat Terdakwa sedang mengambil tempelan sabu di di belakang Masjid Baitul Makmur Benteng tepatnya di Jalan Kelapa Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar lalu mengikuti Terdakwa sampai di depan counter hp Terdakwa tepatnya di Jalan Pangeran Diponegoro Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar kemudian Saksi Fadil dan Saksi Aburizal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi Nur Karunianti kemudian Saksi Fadil Akbar mendapat 1 (satu) batang potongan pipet warna merah berisikan 1 (satu) sachet plastik bening diduga narkotika jenis sabu di lantai motor Terdakwa dengan berat brutto 0,26 gram serta 1 (satu) buah handphone merk samsung S8+ warna hitam. Selanjutnya Anggota Satuan Reserse Narkoba mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Selayar untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa adapun narkotika jenis sabu ditemukan pada diri Terdakwa diperoleh Terdakwa berawal ketika Terdakwa dihubungi oleh Lel. Yoyo (DPO) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WITA kemudian Lel Yoyo (DPO) mengajak Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu sehingga Lel. Yoyo (DPO) mendatangi Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di Warkop Kopita dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa memesan narkotika pada Saksi Suryadi Rahmat Alias Kapten melalui whatsapp +551798129-6286 dengan mengatakan, adaji yang 400 bosku? kemudian Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) melalui Brilink ke nomor rekening 781101006562501 atas nama Siti Abas yang dikirim oleh Saksi Suryadi Rahmat Alias Kapten lalu Terdakwa mengirim bukti transfer tersebut setelah itu Saksi Suryadi Rahmat Alias Kapten mengirimkan foto lokasi tempat pengambilan narkotika dengan mengatakan, Jl. ke mesjid baitul makmur belakang tiang listrik bungkus rokok sampurna putih, Pipet eja, pas bawah tiang listrik bosku dan ikuti tanda panah. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WITA, Terdakwa langsung pergi menuju belakang Masjid Baitul Makmur Benteng tepatnya di Jalan Kelapa Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar dengan menggunakan motor Mio J berwarna biru DD 2404 CAL lalu Terdakwa mengambil bungkusan rokok yang didalamnya terdapat pipet merah kemudian membuang bungkusan rokok tersebut dan meletakkan pipet merah pada lantai motor dekat kaki Terdakwa kemudian pergi meninggalkan lokasi tersebut menuju ke counter hp Terdakwa yang beralamat di Jalan Pangeran Diponegoro Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Indonesia nomor: LB25GF/VI/2025/Laboratorium Daerah Badokka-Makassar., yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto,M.Si., tanggal 01 Juli 2025, dengan hasil pemeriksaan sampel sebagai berikut:
- Sampel A1 berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan total sampel berat netto 0,1077gram adalah positif narkotika;
Keterangan: Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan Terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Sampel B1 berupa 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine milik Tri Aldisal alias Ical Bin Andi Patta total sampel netto 30 ml, adalah negatif narkotika;
Keterangan: Negatif Narkotika adalah tidak mengandung Narkotika/Psikotropika sesuai dengan Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------- |