Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor B.285/VII/2010 Tanggal 26 juli 2010
- sebesar Rp. 5.987.936,- (Lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah), selama 36 bulan Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan No: 147/DBS/X/2003 tanggal 27-10-2003 atas nama Rabaruddin dengan luas 204 meter persegi yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Keterangan Kepemilikan No: 147/DBS/X/2003 tanggal 27-10-2003 atas nama Rabaruddin dengan luas 204 meter persegi
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|