Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Abdul Azis Dumpa, SH.,MH | BASA alias LA BASA | 2 | Abdul Azis Dumpa, SH.,MH | LA DULA | 3 | Abdul Azis Dumpa, SH.,MH | AHIRUDDIN alias LA AHI | 4 | Abdul Azis Dumpa, SH.,MH | MAKA alias LA MAKA |
|
Petitum |
- Mengabulkan Surat Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I, II, III, IV, berkaitan dengan OBJEK GUGATAN I dan OBJEK GUGATAN II adalah Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan dan menetapkan bahwa WA ADII Binti LASENGGA, WASAMPALU Binti LASENGGA dan WAONTU Binti LASENGGA adalah Ahli Waris LASENGGA Bin LASEHE dan WAMAHI;
- Menyatakan bahwa OBJEK GUGATAN I dan OBJEK GUGATAN II adalah Hak Milik Adat ( hak turun temurun ) Almarhumah WA ADII Binti LASENGGA yang berasal dari orang tuanya ( LASENGGA Bin LASEHE ) sebagai bagiannya;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa WATIMA Binti LAHEMA adalah cucu dari Almarhumah WA ADII Binti LASENGGA;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa :LAMISI Bin LA HATII,WABANI Binti LA HATII,LAPEKA Bin LA HATII, adalah Ahli Waris Ahlmarhumah WATIMA Binti LAHEMA sekaligus cicit dari Ahlmarhumah WA ADII Binti LASENGGA;-
- Menyatakan bahwa OBJEK GUGATAN I dan OBJEK GUGATAN II adalah bagian WABANI Binti LA HATII dari ibunya Almarhumah WATIMA Binti LAHEMA;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Ahli Waris ( anak kandung ) dari Almarhumah WABANI Binti LA HATII;
- Menyatakan bahwa :TERGUGAT I, II, III selaku cicit buyut dari Almarhumah WAONTU Binti LASENGGA, TERGUGAT IV selaku cicit buyut dari Almarhumah WASAMPALU Binti LASENGGA, tidak berhak atau tidak punya Kapasitas dan Kapabilitas ( Legal Standing ) lagi atas OBJEK GUGATAN I dan atau OBJEK GUGATAN II.
- Menghukum Para TERGUGAT, yaitu :Menghukum TERGUGAT I, II, III dan TERGUGAT IV untuk mengembalikan / menyerahkan OBJEK GUGATAN I dan OBJEK GUGATAN II kepada PENGGUGAT selaku Ahli Waris dari Almarhumah WABANI Binti LA HATII tanpa alasan apapun juga.Menghukum pula Para TERGUGAT ( TERGUGAT I, II, III, IV ), baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama - sama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini seluruhnya, besarnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.
- Mohon perkara perdata antara PENGGUGAT dengan Para TERGUGAT di Adili dengan se - Adil – Adilnya ( EX AE QUO ET BONO ) berdasarkan KETUHANAN YANG MAHA ESA
|