Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2023/PN Slr 1.ADRI KURNIA YUDHA ,SH
2.Wita Oktadeanti,S.H.,M.H.
ANDI MULYA ABADI Als ABADI Bin ANDI ARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2023/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-750/P.4.28/Enz.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ADRI KURNIA YUDHA ,SH
2Wita Oktadeanti,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI MULYA ABADI Als ABADI Bin ANDI ARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa Terdakwa ANDI MULYA ABADI Als ABADI Bin ANDI ARMAN, pada Bulan Maret 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di di Dusun Boneapara Ds. Parak Kec. Bontomanai Kab. Kep. Selayar atau setidak-tidaknya termasuk  dalam  daerah  hukum  Pengadilan  Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili,  telah melakukan tindak  pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, dilakukan Terdakwa dengan cara:

  • Bahwa Terdakwa ANDI MULYA ABADI memperoleh narkotika sabu dari ANDI IRFAN Als IPPANG (DPO) yang juga beralamat di Dusun Boneapara Ds. Parak Kec. Bontomnai Kab. Kep. Selayar, dengan cara yaitu pada Bulan Maret 2023 ANDI IRFAN datang kerumah Terdakwa ANDI MULYA ABADI dan membangunkan Terdakwa ANDI MULYA ABADI yang sementara tertidur, kemudian memperlihatkan narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam bungkus rokok, dan ANDI IRFAN mengajak Terdakwa ANDI MULYA ABADI untuk menghisap sabu di kebun tepatnya Dusun Boneapara Ds. Parak Kec. Bontomanai Kab. Kep. Selayar. Selanjutnya Terdakwa ANDI MULYA ABADI dan ANDI IRFAN menghisap sabu bersamasama.
  • Setelah Terdakwa ANDI MULYA ABADI dan ANDI IRFAN selesai menghisap sabusabu di kebun tersebut, saat itu juga ANDI IRFAN mengatakan kepada Terdakwa ANDI MULYA ABADI “rie barangku lohe inni bojaanga pa halli” (ada barang milik ANDI IRFAN jenis sabusabu banyak jumlahnya, minta tolong dicarikan pembeli). Kemudian Terdakwa ANDI MULYA  ABADI menghubungi Saksi SURYADI RAHMAT Als KAPTEN, Via messenger facebook yang sementara di tahan di Rutan Kelas II A Bulukumba, dan menyampaikan kepada Saksi SURYADI RAHMAT “rie barangna urangku inni (IPPANG) lohe pakbojaangi pahalli”(Ada barang besarnya temanku ini (IPPANG) carikan pembeli). Kemudian Saksi SURYADI RAHMAT mengatakan ”Oke tungguTunggu dulu”. Setelah itu ANDI IRFAN  memperlihatkan barang jenis sabusabu yang banyak kepada Terdakwa ANDI MULYA ABADI, selanjutnya Terdakwa ANDI MULYA ABADI meyakinkan Saksi SURYADI RAHMAT bahwa memang benar ada barang sabu-sabu yang banyak milik ANDI IRFAN. Lalu keesokan harinya sekitar Pukul 16.00 Wita Saksi SURYADI  RAHMAT menelpon Terdakwa ANDI MULYA ABADI via Whatsapp, lalu Saksi SURYADI RAHMAT mengatakan kepada Terdakwa ANDI MULYA ABADI “Adami uang ini Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)”, lalu Terdakwa ANDI MULYA ABADI mengirimkan Nomor Rekening BRI 025701-044680-50-8 atas nama ANDI MULYA ABADI kepada Saksi SURYADI RAHMAT. Selanjutnya Terdakwa ANDI MULYA ABADI menerima transferan sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta rupiah) dari Saksi SURYADI RAHMAT, lalu Terdakwa ANDI MULYA ABADI datang menemui ANDI IRFAN di rumahnya dan memperlihatkan  bukti transfer sebesar  Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), dan Terdakwa ANDI MULYA ABADI mengatakan kepada ANDI IRFAN “pakasadiamu barang injo (sabu sabu)” (Sediakan saja barang jenis sabu sabu karna uangnya sudah masuk. Berapa banyak sabu sabu yang akan kamu berikan jika Rp. 20.000.000 (dua Puluh Juta rupiah)), kemudian ANDI IRFAN mengatakan kepada Terdakwa ANDI MULYA ABADI ”kasih kamu 28  (dua Puluh delapan gram)”.
  • Selanjutnya Terdakwa ANDI MULYA ABADI menarik uang tunai sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dan menyerahkan langsung ke ANDI IRFAN di rumah ANDI IRFAN, kemudian ANDI IRFAN menyerahkan barang jenis sabu-sabu tersebut sebesar 18 g (delapan belas gram) kepada Terdakwa ANDI MULYA ABADI di belakang rumah ANDI IRFAN. Sisa uang sebsar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) Terdakwa ANDI MULYA ABADI transfer ke nomor rekening ANDI IRFAN dan malamnya ANDI IRFAN menyerahkan 10 g (sepuluh gram) sabu-sabu di bawah jembatan Tangkala Ds. Parak Kec. Bontomanai Kab. Kep. Selayar.
  • Bahwa Terdakwa ANDI MULYA ABADI mendapat imbalan berupa uang tunai sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) setiap sekali pengantaran paket sabu yang berhasil terjual.
  • Bahwa Terdakwa di telpon Saksi SURYADI untuk mengantarkan paket sabu sebanyak 3 (tiga) gram  yang Terdakwa tempel di dekat kuburan serta dan ada juga Terdakwa jual ke teman dengan harga per sachet yaitu Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah). Bahwa Saksi SURYADI juga memberikan bonus sabu sebanyak 2 (dua) gram untuk Terdakwa.
  • Bahwa bentuk sabu yang diserahkan oleh ANDI IRFAN kepada Terdakwa berupa sachet bening besar yang di dalammnya berisikan sabu yang sudah di isi sendiri oleh ANDI IRFAN.
  • Bahwa dalam menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu Terdakwa ANDI MULYA ABADI tidak mempunyai izin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam penggunaan Narkotika Golongan I dengan tujuan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:1872/NNF/V/2023 Tanggal 15 Mei 2023 dari Bidang Laboratorium Forensik Daerah Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh Pemeriksa: 1) ASMAWATI, S.H., M.Kes; 2) SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si.; 3) HASURA MULYANI, Amd., dan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel I NYOMAN SUKENA, S.I.K. menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan Laboratoris Kiminalistik terhadap 21 (dua puluh satu) sachet plastik berisi kristal bening berat netto seluruhnya 17,7451 gram dengan nomor barang bukti 4008/2023/NNF, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Barang bukti setelah di periksa seberat 17,4301 gram.

 

 

Perbuatan Terdakwa ANDI MULYA ABADI Als ABADI Bin ANDI ARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

Kedua:

Bahwa Terdakwa ANDI MULYA ABADI Als ABADI Bin ANDI ARMAN, pada pada Hari Rabu Tanggal 03 Mei 2023, sekitar Pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di Dusun Boneapara Ds. Parak Kec. Bontomanai Kab. Kep. Selayar atau setidak-tidaknya termasuk  dalam  daerah  hukum  Pengadilan  Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak  pidana Setiap orang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dilakukan Terdakwa dengan cara:

  • Bahwa bermula dari adanya informasi yang diperoleh Sat Resnarkoba Polres Kep. Selayar terkait peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu di Dusun Boneapara, Ds. Parak, Kec. Bontomanai, Kab. Kep. Selayar. Kemudian Tim dari Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Selayar yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Kep. Selayar yaitu IPDA LA ODE MUHAMMAD ASMAN, S. AP bersama Anggota Sat Resnarkoba lainnya yakni FATULLAH, ALFAIDZIN ANUGRAH, dan RIFKY ARJUNA EKA PUTRA menuju lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Pada saat tiba di lokasi, tepatnya di sebuah bengkel milik Saksi SYAHRIL Bin SAMSUL ABBAS, Terdakwa ANDI MULYA ABADI langsung  melarikan diri masuk ke sebuah kebun yang berada di belakang bengkel. Sehingga Tim Sat Resnarkoba Polres Kep. Selayar melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Terdakwa ANDI MULYA ABADI di dalam kebun. Setanjutnya Tim Sat Resnarkoba Polres Kep. Selayar melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ANDI MULYA ABADI dan ditemukan  1 (satu) buah pireks dan 1 (satu) sachet berisikan sabu di dalam kantong celana sebelah kanan Terdakwa ANDI MULYA ABADI.
  • Kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Kep. Selayar melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa Terdakwa ANDI MULYA ABADI masih menyimpan sabu lainnya. Sehingga Terdakwa ANDI MULYA ABADI dengan sukarela menunjukkan barang bukti lainnya yang di simpan di bawah Gubuk empang. Dimana penyimpanan sabu dilakukan dengan cara di tanam dibawah pasir dan di beri tumpukan sampah di atasnya. Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba Polres Kep. Selayar mengambil barang yang ditunjukkan Terdakwa ANDI MULYA ABADI Als ABADI tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah kantong hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) Buah alat timbang, 1 (satu) buah Toples yang didalam toples terdapat satu buah kain hitam yang didalam kain hitam terdapat 20 (dua puluh) buah sachet bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dan puluhan sachet kecil kosong. Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba Polres Kep. Selayar mengamankan Terdakwa ANDI MULYA ABADI dan barang bukti di Ruang Resnakoba.
  • Bahwa dalam memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu Terdakwa ANDI MULYA ABADI tidak mempunyai izin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam penggunaan Narkotika Golongan I dengan tujuan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:1872/NNF/V/2023 Tanggal 15 Mei 2023 dari Bidang Laboratorium Forensik Daerah Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh Pemeriksa: 1) ASMAWATI, S.H., M.Kes; 2) SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si.; 3) HASURA MULYANI, Amd., dan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel I NYOMAN SUKENA, S.I.K. menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan Laboratoris Kiminalistik terhadap 21 (dua puluh satu) sachet plastik berisi kristal bening berat netto seluruhnya 17,7451 gram dengan nomor barang bukti 4008/2023/NNF, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Barang bukti setelah di periksa seberat 17,4301 gram.

Perbuatan Terdakwa ANDI MULYA ABADI Als ABADI Bin ANDI ARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

Ketiga:

Bahwa Terdakwa ANDI MULYA ABADI Als ABADI Bin ANDI ARMAN, pada Bulan Maret 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di di Dusun Boneapara Ds. Parak Kec. Bontomanai Kab. Kep. Selayar atau setidak-tidaknya termasuk  dalam  daerah  hukum  Pengadilan  Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili,  tindak  pidana Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dilakukan Terdakwa dengan cara:

  • Bahwa Terdakwa ANDI MULYA ABADI Als ABADI Bin ANDI ARMAN pada Bulan Maret 2023 bertempat di Dusun Boneapara Ds. Parak Kec. Bontomanai Kab. Kep. Selayar melakukan tindak pidana Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dilakukan Terdakwa dengan cara: Bermula pada Bulan Maret 2023, ANDI IRFAN Als IPPANG (DPO) datang kerumah Terdakwa dan membangunkan Terdakwa, kemudian memperlihatkan barang jenis sabusabu yang tersimpan didalam bungkus rokok dan mengajak Terdakwa untuk menghisap sabu-sabu di kebun tepatnya Dusun Boneapara Ds. Parak Kec. Bontomanai Kab. Kep. Selayar. Selanjutnya Terdakwa dan IPPANG menghisap sahabu bersama-sama.
  • Bahwa Terdakwa ANDI MULYA ABADI tidak mempunyai izin/persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam penggunaan Narkotika Golongan I dengan tujuan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. :1871/NNF/V/2023 Tanggal 10 Mei 2023 dari Bidang Laboratorium Forensik Daerah Sulawesi Selatan yang ditandatangani oleh Pemeriksa: 1) ASMAWATI, S.H., M.Kes; 2) SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si.; 3) HASURA MULYANI, Amd., dan diketahui oleh Waka Bidang Labfor Polda Sulsel Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si. menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kiminalistik terhadap 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ANDI MULYA ABADI Als ABADI Bin ANDI ARMAN dengan nomor barang bukti 4007/2023/NNF, diperoleh kesimpulan bahwa urin tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa ANDI MULYA ABADI Als ABADI Bin ANDI ARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya