Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2021/PN Slr | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Tbk. Cab. Benteng SELAYAR | 1.IRFAN DEWA 2.RADEN SRI ERNAWATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Mar. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2021/PN Slr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 25 Nov. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 23.852.921,00 | ||||||
Petitum | 1 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2 Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.46/4892/10/2017 Tanggal 17 Oktober 2017, di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 23.852.921,- (Dua puluh tiga juta delapan ratus lima puluh dua ribu Sembilan ratus dua puluh satu rupiah) 4 Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No. 204/DH/III/2014 yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat; 5 Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Keterangan Kepemilikan Tanah No. 204/DH/III/2014 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, ; 6 Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah 204/DH/III/2014 untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; 7 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |