Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Slr ERIEK GUNAWAN. M, SH TANRI ABENG Bin SUMAILAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 01/SBP/V/2024/PPNS-Satpol.PP
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERIEK GUNAWAN. M, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TANRI ABENG Bin SUMAILAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana pelanggaran Perda yang dilakukan oleh Lel. TANRI ABENG Bin Alm. SUMAILA yang tidak mengandangkan ternak miliknya dan atau karena kelalaiannya dalam mengembalakan ternak, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak lain,-

---------- Melanggar pasal 13 ayat (4), Pasal 23 huruf c, Pasal 24 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya