Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2026/PN Slr 1.ANDI DEDY PRIYANTO, S.H.
2.Andi Kusnanto, S.H
3.Nurul Pratiwi Rahmadani, S.H.
SALAHUDDIN Alias TAANG Bin JUFRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2026/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-613/P.4.28/Enz.2/4/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI DEDY PRIYANTO, S.H.
2Andi Kusnanto, S.H
3Nurul Pratiwi Rahmadani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALAHUDDIN Alias TAANG Bin JUFRIADI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MUHTADING, SHSALAHUDDIN Alias TAANG Bin JUFRIADI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa Terdakwa SALAHUDDIN Alias TAANG Bin JUFRIADI pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 atau setidak-tidak pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jembatan Paliasa tepatnya di Dusun Baringan Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan November  pada tahun 2025 tepatnya 15 (lima belas) hari sebelum Terdakwa SALAHUDDIN Alias TAANG Bin JUFRIADI dilakukan penangkapan, Terdakwa dihubungi via telepon oleh saksi ARSYAD Alias ACCA Bin SADO yang mengatakan “ada barangmu” lalu dijawab oleh Terdakwa “iye ada” lalu saksi ARSYAD Alias ACCA Bin SADO menjawab “mauka beli” dan dijawab oleh Terdakwa “berapa” kemudian saksi ARSYAD Alias ACCA Bin SADO mengatakan “harga Rp2.000.000” dan dijawab oleh Terdakwa “tunggu”, sekitar 30 menit kemudian Terdakwa menghubungi saksi ARSYAD Alias ACCA Bin SADO dan mengatakan “kesiniko, saya tunggu di Jembatan Paliasa” dan saksi ARSYAD Alias ACCA Bin SADO menjawab “oke tunggu disitu”. Selanjutnya Terdakwa menimbang Narkotika jenis Shabu tersebut dengan berat 2 (dua) gram menggunakan timbangan digital miliknya, setelah itu Terdakwa mengantarkan Narkotika jenis Shabu yang tersebut ke Jembatan Paliasa Dusun Baringan Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar. Setibanya Terdakwa di Jembatan Paliasa, tidak lama kemudian saksi ARSYAD Alias ACCA Bin SADO datang menemui Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) sachet Narkotika jenis Shabu dan kemudian saksi ARSYAD Alias ACCA Bin SADO pun menyerahkan uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 Wita, Terdakwa kembali dihubungi oleh saksi ARSYAD Alias ACCA Bin SADO yang mengatakan “mauka lagi beli anumu” lalu Terdakwa mengatakan “berapa” dan dijawab oleh saksi ARSYAD Alias ACCA Bin SADO “harga Rp2.000.000,00” selanjutnya sekitar 30 menit kemudian Terdakwa menghubungi saksi ARSYAD Alias ACCA Bin SADO dan mengajaknya untuk bertemu kembali di Jembatan Paliasa untuk melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu secara COD / Cash On Delivery. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 9 Desember sekitar pukul 16.00 Wita, saksi ARSYAD Alias ACCA Bin SADO kembali menghubungi Terdakwa via telepon dan mengatakan “ada uangku Rp100.000, mauka pakai, mau sekalika beli anumu” lalu Terdakwa menjawab “tunggu” lalu sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa menelepon saksi ARSYAD Alias ACCA Bin SADO dan mengatakan “kesini mko di Jembatan Paliasa”, setibanya Terdakwa di Jembatan Paliasa Dusun Baringan Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar, tidak lama kemudian saksi ARSYAD Alias ACCA Bin SADO datang menemui Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) sachet kecil Narkotika jenis Shabu dan kemudian saksi ARSYAD Alias ACCA Bin SADO pun menyerahkan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian, keesokan harinya yakni hari Rabu tanggal 10 Desember 2025, saksi ARSYAD Alias ACCA Bin SADO kembali membeli Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang dilakukan di Jembatan Paliasa Dusun Baringan Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar;
  • Bahwa selain dari penjualan tersebut di atas, Terdakwa juga telah menjual Narkotika jenis Shabu lebih dari 30 (tiga puluh) kali yang dilakukan di Desa Taeng tepatnya terletak di Kabupaten Gowa, adapun penjualan Narkotika jenis Shabu tersebut dijual seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per gram;
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari hasil penjualan Narkotika jenis Shabu adalah berupa sejumlah uang yang Terdakwa pakai untuk kebutuhan pribadi Terdakwa diantaranya topup coin pada aplikasi Tiktok milik Terdakwa yang dilakukan melalui aplikasi akun aplikasi Dana milik Terdakwa dan membeli 4 (empat) buah alat pancing,
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkotika BNN Nomor LB6G / XII / 2025 / Laboratorium Daerah Baddoka Makasar tanggal 18 Desember 2025 menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlakban bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 148,9100 gram milik Terdakwa SALAHUDDIN Alias TAANG Bin JUFRIADI dan 1 (satu) botol plastik bening berisi urine milik Terdakwa SALAHUDDIN Alias TAANG Bin JUFRIADI adalah positif mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, serta pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehubungan dengan narkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa Sdr. SALAHUDDIN Alias TAANG Bin JUFRIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------                      

ATAU

 

KEDUA :

 

------ Bahwa Terdakwa SALAHUDDIN Alias TAANG Bin JUFRIADI pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 Wita atau setidak-tidak pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Baringan Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 Wita pada saat saksi KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin CANNING yang merupakan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar melakukan penangkapan terhadap saksi ARSYAD Alias ACCA Bin SADO karena diketahui telah membeli dan mendapatkan Narkotika jenis Shabu dari Terdakwa, atas insformasi tersebut selanjutnya saksi KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin menuju ke rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Baringan Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar dan melakukan interogas serta dilakukan penggeledahan di rumah milik Terdakwa dan ditemukan Narkotika jenis Shabu dengan berat 165,22 gram yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam di dalam lemari pakaian milik Terdakwa.--
  • Bahwa cara Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut awal mulanya pada tahun 2024 Terdakwa berjalan menuju pinggir pantai Larisata Dusun Baringan Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mencari plastik untuk dijual kembali, kemudian sekitar 3 (jam) Terdakwa berkeliling di pantai mencari plastik, selanjutnya Terdakwa menemukan barang berupa 1 (satu) bungkus berwarna hijau dengan tulisan cina yang tertimbun pasir di dekat pohon kelapa, kemudian Terdakwa menggalinya barang yang tertimbun tersebut, selanjutnya Terdakwa membuka barang tersebut untuk mengetahui isinya, dan setelah Terdakwa buka Terdakwa melihat ada yang mencair, lalu Terdakwa membuang bagian yang mencair tersebut, setelah itu Terdakwa membawanya ke rumah Terdakwa barang tersebut di karenakan Terdakwa mencurigai bahwa isi dari kantongan tersebut adalah Narkotika Jenis Shabu, lalu sesampainya di rumah Terdakwa Terdakwa menyimpannya di bawah kolong rumah Terdakwa, lalu pada ke esokan harinya Terdakwa mengambil lagi barang tersebut lalu Terdakwa mengambil Balon lampu Lilin setelah itu Terdakwa memasukkan barang tersebut di dalam balon lalu Terdakwa membakarnya dan asap yang keluar dari balon tersebut Terdakwa menghirupnya sebanyak 5 (lima) kali, setelah itu Terdakwa mengambil barang tersebut lalu Terdakwa menimbunnya di samping rumah Terdakwa dengan penanda daun kelapa, lalu sekitar 1 (minggu) kemudian Terdakwa mengambilnya kembali dan menjualnya ke Kabupaten Gowa dengan perkiraan 5 (lima) gram dengan harga Rp5.000.000 (lima juta rupiah).----------------------
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari hasil penjualan Narkotika jenis Shabu adalah berupa sejumlah uang yang Terdakwa pakai untuk kebutuhan pribadi Terdakwa diantaranya topup coin pada aplikasi Tiktok milik Terdakwa yang dilakukan melalui aplikasi akun aplikasi Dana milik Terdakwa dan membeli 4 (empat) buah alat pancing.-------------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkotika BNN Nomor LB6G / XII / 2025 / Laboratorium Daerah Baddoka Makasar tanggal 18 Desember 2025 menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlakban bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 148,9100 gram milik Terdakwa SALAHUDDIN Alias TAANG Bin JUFRIADI dan 1 (satu) botol plastik bening berisi urine milik Terdakwa SALAHUDDIN Alias TAANG Bin JUFRIADI adalah positif mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, serta pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehubungan dengan narkotika.--------------


------Perbuatan Terdakwa Sdr. SALAHUDDIN Alias TAANG Bin JUFRIADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya