Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2025/PN Slr ERIEK GUNAWAN. M, SH Mursalim Bin Sambi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 9/Pid.C/2025/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 06/SPBP/XII/2025/PPNS-SatpolPP
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERIEK GUNAWAN. M, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mursalim Bin Sambi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Berdasarkan fakta-fakta dan uraian tersebut di atas serta memperhatikan Alasan yang meringankan dan Alasan yang memberatkan, Penyidik atas kuasa Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa Terdakwa MURSALIM Bin SAMBI sebagai pemilik Ternak sudah patut dan wajar disangka telah melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak dan layak dihadapkan di Sidang Pengadilan. dan Penyidik atas kuasa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar yang memeriksa perkara ini dapat memutuskan :

  1. Menyatakan Terdakwa MURSALIM Bin SAMBI sebagai pemilik ternak telah bersalah melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan atau denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

Pihak Dipublikasikan Ya