| Dakwaan |
KESATU :
------ Bahwa Terdakwa I SAID NURDIANSYAH Alias ANCA Bin H. ZAINUDDIN NUR bersama dengan Terdakwa II ARSYAD Alias ACCA Bin SADO pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidak pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa II yang terletak di Dusun Sangkeha Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana “dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan November pada tahun 2025 tepatnya 15 (lima belas) hari sebelum Terdakwa II dilakukan penangkapan, Terdakwa I membeli Narkotika jenis Shabu dari Terdakwa II dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa II menghubungi Terdakwa I mengatakan “ada bahan di sini, tapi saya ji bisa pergi ambil di sana” lalu Terdakwa I mengatakan “berapa harganya” dan Terdakwa II mengatakan “Rp2.000.000,00 1 gram lebih”. Pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 Wita Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui panggilan Whatsapp dengan nama kontak whatsapp “mr. Aloy” dan mengatakan “Mauka ke kampung ke kampungmu sebentar sore” lalu Terdakwa II menjawab “ia ke sini mako”. Kemudian, pada pukul 17.00 Wita Terdakwa I menuju ke kampung Terdakwa II yang terletak di Dusun Sangkeha Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar, sesampainya di rumah Terdakwa II, Terdakwa I melihat Terdakwa II yang sedang tertidur dan membangunkan Terdakwa II dan mengatakan “bangun mako, pergi ambil shabu baru kita pakai samasama di sini atau langsung mako ku tarekkan?” dan Terdakwa II mengatakan “tunggu baruka bangun”. Kemudian Terdakwa I menuju ke agen Brilink untuk menarik uang tunai sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari rekening Superbank milik Terdakwa I, setelah itu, Terdakwa I kembali menuju rumah Terdakwa II dan menyerahkan uang tunai tersebut kepada Tersangka II. Selanjutnya tidak lama kemudian, Terdakwa II menghubungi saksi SALAHUDDIN Alias TAANG Bin JUFRIADI melalui aplikasi whatsapp mengatakan “mau beli temanku, ada uangnya Rp2.000.000,00” kemudian saksi SALAHUDDIN Alias TAANG Bin JUFRIA mengatakan “tunggu baru ku bikin”, selanjutnya Terdakwa II menunggu kabar dari saksi SALAHUDDIN Alias TAANG Bin JUFRI dan tidak lama setelah itu saksi SALAHUDDIN Alias TAANG Bin JUFRIA menghubungi Terdakwa II “sini mko ambilki, kalau dapat mko jembatan Paliasa belok mko masuk”, kemudian Terdakwa II menuju ke lokasi dengan menggunakan motor Terdakwa I, pada saat tiba di Jembatan Paliasa kemudian Terdakwa II langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan saksi SALAHUDDIN Alias TAANG Bin JUFRIA juga menyerahkan kepada Terdakwa II 1 (satu) sachet kecil berisikan Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) gram. Selanjutnya, Terdakwa II kembali ke rumahnya dan bertemu lagi dengan Terdakwa I di dalam kamarnya dan Terdakwa II menyerahkan Narkotika jenis Shabu tersebut yang ia dapatkan dari saksi SALAHUDDIN Alias TAANG Bin JUFRIA kepada Terdakwa I, dan Terdakwa I mengatakan “ayomi pakai” dan Terdakwa II mengatakan “ayomi”, mereka pun memakai Narkoba jenis Shabu yang didapatkan dari saksi SALAHUDDIN Alias TAANG Bin JUFRIA secara bersamasama;------------------------
- Bahwa adapun Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa I dan Terdakwa II pakai di rumah Terdakwa II yaitu kurang lebih seberat 1 (satu) gram dan sisa dari pemakaian Narkotika jenis Shabu tersebut selanjutnya Terdakwa membawa pulang ke rumahnya;-----------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar pukul 12.30 Wita Terdakwa berada di rumahnya dan kembali mengkonsumsi / memakai Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa I beli dan peroleh pada tanggal 08 Desember melalui Terdakwa II. Selanjutnya, Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa I akan memakainya bersama Sdri. IKKA (status DPO) dan Tersangka I menghubungi Sdri. IKKA (DPO) melalui aplikasi whatsapp dan mengatakan “dimanako” lalu Sdri. IKKA mengatakan “adaka di Bonea ini” kemudian Tersangka menjawab “oke pale tungguma” lalu dijawab oleh Sdri. IKKA “jangan mko ke sini karna ada temanku” “tempelkanma itu Shabu di Bonea SMK 1” namun Terdakwa I menolak, selanjutnya Sdri. IKKA mengatakan “bawami itu Shabu ke Pasar Bonea”. Selanjutnya pada pukul 15.50 Wita Sdri. IKKA menghubungi Terdakwa dan mengatakan “bawami Shabumu di Pasar TPI tepatnya di sebuah rumah sepupuku, karena rumahku ji itu”. Selanjutnya Terdakwa I menuju ke Pasar TPI tepatnya di sebuah rumah sepupu Sdri. IKKA dengan menggunakan sepeda listrik dan menunggu Sdri. IKKA di lokasi tersebut, kemudian Terdakwa I menghubungi Sdri. IKKA mengatakan “mana mko” dan Sdri. IKKA mengatakan “tungguma dijalanma”. Selanjutnya, dengan posisi Terdakwa I sedang menggenggam pada tangan kirinya 1 (satu) buah penutup pulpen berwarna biru berisikan 1 (satu) sachet shabu yang terbungkus tissue dan Terdakwa I menaruh Narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara melempar shabu tersebut ke samping rumah kosong tepatnya di atas seng yang sudah tidak terpakai sambil Terdakwa I memotret shabu tersebut, setelah itu Terdakwa I keluar di sekitar pasar TPI sambil menunggu Sdri IKKA. Setelah itu, Sdri IKKA menghubungi Terdakwa I dan mengatakan “dimana nu simpan itu shabu” dan meminta foto dimana shabu tersebut ditaruh. Selanjutnya Terdakwa mengatakan “adaji ini, samaki” . Tidak lama kemudian Terdakwa I kembali ke rumah tersebut dan mengambil video lokasi Shabu tersebut yang nantinya akan Terdakwa I kirimkan kepada Sdri. IKKA bawah Terdakwa I sudah berada di lokasi dan pada saat Terdakwa I mengambil video tibatiba saksi ABURIZAL dari Satresnarkoba Polres Kep. Selayar memeluk saya dari belakang dan mengatakan “mana barang mu Anca” lalu Terdakwa II menunjuk di atas seng dimana shabu tersebut ia letakkan. Kemudian, petugas yang lain datang saksi KAHARUDDIN alias KAHAR Bin CANNING menggeledah Terdakwa I, selanjutnya petugas kepolisian memperlihatkan kepada Terdakwa I 1 (satu) buah penutup pulpen warna biru berisikan 1 (satu) sachet shabu yang terbungkus tissue dan saya mengakui jika shabu tersebut milik Terdakwa
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa II bersedia membelikan Terdakwa I Narkotika jenis Shabu kepada saksi SALAHUDDIN Alias TAANG Bin JUFRIADI karena Terdakwa II dijanjikan akan memakai bersama. -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkotika BNN Nomor LB6G / XII / 2025 / Laboratorium Daerah Baddoka Makasar tanggal 18 Desember 2025 menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang diterima berupa: ---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0961 gram milik Terdakwa SAID NURDIANSYAH Alias ANCA Bin H. ZAINUDDIN NUR adalah positif Narkotika dan benar mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------
- 1 (satu) botol plastik bening berisi urine milik Terdakwa SAID NURDIANSYAH Alias ANCA Bin H. ZAINUDDIN NUR adalah positif Narkotika dan benar mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; -----------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) botol plastik bening berisi urine milik Terdakwa ARSYAD Alias ACCA Bin SADO adalah positif Narkotika dan benar mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, serta pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehubungan dengan narkotika. --------------
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa I SAID NURDIANSYAH Alias ANCA Bin H. ZAINUDDIN NUR bersama dengan Terdakwa II ARSYAD Alias ACCA Bin SADO pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar pukul 16.30 Wita sampai dengan hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidak pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang terletak di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau di sebuah gazebo yang terletak di Batu Balonto Desa Binanga Sombaya Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana “dalam hal percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan November pada tahun 2025 tepatnya 15 (lima belas) hari sebelum Terdakwa II dilakukan penangkapan, Terdakwa I membeli Narkotika jenis Shabu dari Terdakwa II dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa II menghubungi Terdakwa I mengatakan “ada bahan di sini, tapi saya ji bisa pergi ambil di sana” lalu Terdakwa I mengatakan “berapa harganya” dan Terdakwa II mengatakan “Rp2.000.000,00 1 gram lebih”. Pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 Wita Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui panggilan Whatsapp dengan nama kontak whatsapp “mr. Aloy” dan mengatakan “Mauka ke kampung ke kampungmu sebentar sore” lalu Terdakwa II menjawab “ia ke sini mako”. Kemudian, pada pukul 17.00 Wita Terdakwa I menuju ke kampung Terdakwa II yang terletak di Dusun Sangkeha Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar, sesampainya di rumah Terdakwa II, Terdakwa I melihat Terdakwa II yang sedang tertidur dan membangunkan Terdakwa II dan mengatakan “bangun mako, pergi ambil shabu baru kita pakai samasama di sini atau langsung mako ku tarekkan?” dan Terdakwa II mengatakan “tunggu baruka bangun”. Kemudian Terdakwa I menuju ke agen Brilink untuk menarik uang tunai sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari rekening Superbank milik Terdakwa I, setelah itu, Terdakwa I kembali menuju rumah Terdakwa II dan menyerahkan uang tunai tersebut kepada Tersangka II. Selanjutnya tidak lama kemudian, Terdakwa II menghubungi saksi SALAHUDDIN Alias TAANG Bin JUFRIADI melalui aplikasi whatsapp mengatakan “mau beli temanku, ada uangnya Rp2.000.000,00” kemudian saksi SALAHUDDIN Alias TAANG Bin JUFRIA mengatakan “tunggu baru ku bikin”, selanjutnya Terdakwa II menunggu kabar dari saksi SALAHUDDIN Alias TAANG Bin JUFRI dan tidak lama setelah itu saksi SALAHUDDIN Alias TAANG Bin JUFRIA menghubungi Terdakwa II “sini mko ambilki, kalau dapat mko jembatan Paliasa belok mko masuk”, kemudian Terdakwa II menuju ke lokasi dengan menggunakan motor Terdakwa I, pada saat tiba di Jembatan Paliasa kemudian Terdakwa II langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan saksi SALAHUDDIN Alias TAANG Bin JUFRIA juga menyerahkan kepada Terdakwa II 1 (satu) sachet kecil berisikan Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) gram. Selanjutnya, Terdakwa II kembali ke rumahnya dan bertemu lagi dengan Terdakwa I di dalam kamarnya dan Terdakwa II menyerahkan Narkotika jenis Shabu tersebut yang ia dapatkan dari saksi SALAHUDDIN Alias TAANG Bin JUFRIA kepada Terdakwa I, dan Terdakwa I mengatakan “ayomi pakai” dan Terdakwa II mengatakan “ayomi”, mereka pun memakai Narkoba jenis Shabu yang didapatkan dari saksi SALAHUDDIN Alias TAANG Bin JUFRIA secara bersamasama;------------------------
- Bahwa adapun Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa I dan Terdakwa II pakai di rumah Terdakwa II yaitu kurang lebih seberat 1 (satu) gram dan sisa dari pemakaian Narkotika jenis Shabu tersebut selanjutnya Terdakwa membawa pulang ke rumahnya;-----------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekitar pukul 12.30 Wita Terdakwa berada di rumahnya dan kembali mengkonsumsi / memakai Narkotika jenis Shabu yang Terdakwa I beli dan peroleh pada tanggal 08 Desember melalui Terdakwa II. Selanjutnya, Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa I akan memakainya bersama Sdri. IKKA (status DPO) dan Tersangka I menghubungi Sdri. IKKA (DPO) melalui aplikasi whatsapp dan mengatakan “dimanako” lalu Sdri. IKKA mengatakan “adaka di Bonea ini” kemudian Tersangka menjawab “oke pale tungguma” lalu dijawab oleh Sdri. IKKA “jangan mko ke sini karna ada temanku” “tempelkanma itu Shabu di Bonea SMK 1” namun Terdakwa I menolak, selanjutnya Sdri. IKKA mengatakan “bawami itu Shabu ke Pasar Bonea”. Selanjutnya pada pukul 15.50 Wita Sdri. IKKA menghubungi Terdakwa dan mengatakan “bawami Shabumu di Pasar TPI tepatnya di sebuah rumah sepupuku, karena rumahku ji itu”. Selanjutnya Terdakwa I menuju ke Pasar TPI tepatnya di sebuah rumah sepupu Sdri. IKKA dengan menggunakan sepeda listrik dan menunggu Sdri. IKKA di lokasi tersebut, kemudian Terdakwa I menghubungi Sdri. IKKA mengatakan “mana mko” dan Sdri. IKKA mengatakan “tungguma dijalanma”. Selanjutnya, dengan posisi Terdakwa I sedang menggenggam pada tangan kirinya 1 (satu) buah penutup pulpen berwarna biru berisikan 1 (satu) sachet shabu yang terbungkus tissue dan Terdakwa I menaruh Narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara melempar shabu tersebut ke samping rumah kosong tepatnya di atas seng yang sudah tidak terpakai sambil Terdakwa I memotret shabu tersebut, setelah itu Terdakwa I keluar di sekitar pasar TPI sambil menunggu Sdri IKKA. Setelah itu, Sdri IKKA menghubungi Terdakwa I dan mengatakan “dimana nu simpan itu shabu” dan meminta foto dimana shabu tersebut ditaruh. Selanjutnya Terdakwa mengatakan “adaji ini, samaki” . Tidak lama kemudian Terdakwa I kembali ke rumah tersebut dan mengambil video lokasi Shabu tersebut yang nantinya akan Terdakwa I kirimkan kepada Sdri. IKKA bawah Terdakwa I sudah berada di lokasi dan pada saat Terdakwa I mengambil video tibatiba saksi ABURIZAL dari Satresnarkoba Polres Kep. Selayar memeluk saya dari belakang dan mengatakan “mana barang mu Anca” lalu Terdakwa II menunjuk di atas seng dimana shabu tersebut ia letakkan. Kemudian, petugas yang lain datang saksi KAHARUDDIN alias KAHAR Bin CANNING menggeledah Terdakwa I, selanjutnya petugas kepolisian memperlihatkan kepada Terdakwa I 1 (satu) buah penutup pulpen warna biru berisikan 1 (satu) sachet shabu yang terbungkus tissue dan saya mengakui jika shabu tersebut milik Terdakwa
- Bahwa setelah dilakukan pengembangan atas tertangkapnya Terdakwa I, diperoleh fakta bahwa Terdakwa I mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu yang ditemukan pada diri terdakwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan adalah berasal dari Terdakwa II yang Terdakwa II beli atau peroleh dari saksi SALAHUDDIN Alias TAANG Bin JUFRIADI maka atas dasar tersebut, selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Kepulauan Selayar melakukan pengembangan pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, yang mana pada saat itu mendapatkan informasi bahwa Lel. ARSYAD sedang berada di sebuah gazebo di batumalonto Desa binangasombaiya Kec Bontosikuyu Kab Kep Selayar, setelah itu kami menuju ke lokasi yang di maksud tersebut, dimana pada saat itu Tim Sat Res Narkoba Kepulauan Selayar mendapati Terdakwa II sedang berbaring di gazebo yang terletak di Batu Balonto Desa Binanga Sombaya Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar dan langsung di amankan serta dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II;----------------------------------------
- Bahwa oleh Tim Sat Res Narkoba Kepulauan Selayar terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II telah dipertemukan dan mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu yang ditemukan pada Terdakwa I pada saat penangkapan dan penggeledahan pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 adalah diperoleh melalui Terdakwa II, bahwa berdasarkan pengakuan dari Terdakwa II ditemukan fakta bahwa Terdakwa II memperoleh dan membeli Narkotika Jenis Shabu tersebut melalui saksi SALAHUDDIN Alias TAANG Bin JUFRIADI (splitising);--------------------------------
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa II bersedia membelikan Terdakwa I Narkotika jenis Shabu kepada saksi SALAHUDDIN Alias TAANG Bin JUFRIADI karena Terdakwa II dijanjikan akan memakai bersama;-------
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkotika BNN Nomor LB6G / XII / 2025 / Laboratorium Daerah Baddoka Makasar tanggal 18 Desember 2025 menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang diterima berupa: ---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0961 gram milik Terdakwa SAID NURDIANSYAH Alias ANCA Bin H. ZAINUDDIN NUR adalah positif Narkotika dan benar mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------
- 1 (satu) botol plastik bening berisi urine milik Terdakwa SAID NURDIANSYAH Alias ANCA Bin H. ZAINUDDIN NUR adalah positif Narkotika dan benar mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) botol plastik bening berisi urine milik Terdakwa ARSYAD Alias ACCA Bin SADO adalah positif Narkotika dan benar mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; -----------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, serta pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehubungan dengan narkotika. --------------
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------
|