Mengizinkan PEMOHON untuk memperbaiki data kependudukan Pemohon yaitu Tempat dan tanggal lahir Pemohon Pemohon pada KTP, Akta Kelahiran dan kartu keluarga yang semula Selayar, 17 Juni 1983 menjadi Kayu Panda, 17 Juni 1981.
Menetapkan biaya permohonan yang timbul menurut ketentuan hukum yang berlaku. Apabila BAPAK KETUA / HAKIM PENGADILAN NEGERI SELAYAR bependapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).
Kelola interaksi pelanggan secara efisien lewat sistem CRM MTP di KAYARAYA, yang dirancang untuk menyatukan data dan strategi dalam satu dasbor cerdas.