Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2024/PN Slr DIAN ANGGRAENI SUCIANTI, S.H,. M.H Burhan alias Aco bin Dopa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 9/Pid.B/2024/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-241/P.4.28/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN ANGGRAENI SUCIANTI, S.H,. M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Burhan alias Aco bin Dopa[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

---------- Bahwa Terdakwa Burhan Alias Aco Bin Dopa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar Pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di Lingkungan Lembang, Kelurahan Putabangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar tepatnya di dapur rumah Saksi Abdul Kadir Als Lesang Bin Tidi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” terhadap Saksi korban Samsul Bahri Als Samsul Bin Malarangan, perbuatan yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Berawal ketika Terdakwa bersama dengan Saksi korban Samsul Bahri Als Samsul Bin Malarangan, Saksi Amri Amir Bin Amiruddin, Saksi Muh.Iwan Als Iwan Bin Dg.Toro, Saksi Ardianto Bin Muhammad Aspa, Saksi Abdul Kadir Als Lesang Bin Tindi, dan Saksi Tamsir Bin Bustam sedang bermain domino sambil minum-minuman keras jenis ballo pada pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar Pukul 22.30 wita bertempat di Lingkungan Lembang, Kelurahan Putabangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar tepatnya di dapur rumah Saksi Abdul Kadir dengan posisi Terdakwa dan Saksi korban Samsul Bahri duduk berdampingan, setelah itu Terdakwa bertanya kepada Saksi korban Samsul Bahri dengan nada tinggi dan mengatakan “masih ada ballo?” kemudian Saksi korban Samsul Bahri menjawab “tidak adami puri, sukun mami yang ada” kemudian Terdakwa menjawab “bukan sukun kucari, ballo” lalu Saksi korban Samsul Bahri mengatakan “Janganki besar suarata puri disini kita kalau minumki tidak pernah besar suarata”, setelah itu Terdakwa menjawab “kenapaika” lalu Terdakwa berdiri kemudian menendang piring dan gelas lalu hendak memukul Saksi korban Samsul Bahri, kemudian Saksi korban Samsul Bahri memukul Terdakwa menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai alis kiri Terdakwa, lalu Terdakwa membalas dengan menendang Saksi korban Samsul Bahri dengan kaki kanannya namun Saksi korban Samsul Bahri menahan kaki Terdakwa menggunakan tangan kanannya kemudian Saksi Ardianto, Saksi Amri, dan Saksi Muh. Iwan melerai Terdakwa. Saksi Ardianto dan Saksi Amri memeluk Saksi korban Samsul Bahri, sedangkan Saksi Muh.Iwan menahan Terdakwa. Setelah keadaan tenang, Saksi Ardianto, Saksi Amri, dan Saksi Muh. Iwan ke belakang rumah, sedangkan Saksi Abdul Kadir dan Saksi Tamsir membersihkan piring yang berserakan akibat perkelahian antara Terdakwa dan Saksi korban Samsul Bahri, lalu Terdakwa tiba-tiba mengambil sebilah parang milik Saksi Abdul Kadir yang berada di atas loyang sampah lalu menusuk perut bagian kiri Saksi korban Samsul Bahri sebanyak 1 (satu) kali dari arah depan dengan menggunakan sebilah parang lalu ketika posisi parang tersbut masih tertancap di perut Saksi korban Samsul Bahri, Terdakwa kemudian memutar parang yang masih tertancap tersebut di perut Saksi korban Samsul Bahri kemudian Saksi korban Samsul Bahri menendang Terdakwa sehingga Terdakwa terlempar keluar dari pintu. Selanjutnya Terdakwa berlari keluar dari rumah tersebut, sedangkan Saksi korban Samsul Bahri dalam keadaan berlumuran darah menaiki tangga belakang rumah Saksi Abdul Kadir dan meminta Saksi Abdul Kadir untuk membawa Saksi korban Samsul Bahri ke rumah sakit terdekat.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Samsul Bahri mengalami luka di perut sehingga dirawat di rumah sakit selama 6 (enam) hari pada tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan tanggal 20 Januari 2024, dan tidak dapat menjalankan aktifitas sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor:07/VER/I/RSUD/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Nurul Ardani, dokter di RSUD K.H.Hayyung, Kabupaten Kepulauan Selayar yang melakukan pemeriksaan terhadap Samsul Bahri dengan hasil pemeriksaan:
          • Tampak satu buah luka terbuka pada perut kiri atas dengan ukuran Panjang delapan belas sentimeter dan lebar sepuluh sentimeter, kedalaman tidak dapat ditentukan karena menembus rongga perut, bentuk tidak teratur, tebing rata terdiri atas kulit, jaringan lemak, otot, tampak jaringan lunak keluar dari luka terbuka, tidak terdapat jembatan jaringan.

Dengan kesimpulan:

Keadaan tersebut di atas disebabkan oleh kekerasan benda tajam.

 

       ------------Perbuatan Terdakwa Burhan Alias Aco Bin Dopa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------

ATAU

       KEDUA:

---------- Bahwa Terdakwa Burhan Alias Aco Bin Dopa pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar Pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di Lingkungan Lembang, Kelurahan Putabangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar tepatnya di dapur rumah Saksi Abdul Kadir Als Lesang Bin Tidi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “penganiayaan” terhadap Saksi korban Samsul Bahri Als Samsul Bin Malarangan, perbuatan yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal ketika Terdakwa bersama dengan Saksi korban Samsul Bahri Als Samsul Bin Malarangan, Saksi Amri Amir Bin Amiruddin, Saksi Muh.Iwan Als Iwan Bin Dg.Toro, Saksi Ardianto Bin Muhammad Aspa, Saksi Abdul Kadir Als Lesang Bin Tindi, dan Saksi Tamsir Bin Bustam sedang bermain domino sambil minum-minuman keras jenis ballo pada pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar Pukul 22.30 wita bertempat di Lingkungan Lembang, Kelurahan Putabangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar tepatnya di dapur rumah Saksi Abdul Kadir dengan posisi Terdakwa dan Saksi korban Samsul Bahri duduk berdampingan, setelah itu Terdakwa bertanya kepada Saksi korban Samsul Bahri dengan nada tinggi dan mengatakan “masih ada ballo?” kemudian Saksi korban Samsul Bahri menjawab “tidak adami puri, sukun mami yang ada” kemudian Terdakwa menjawab “bukan sukun kucari, ballo” lalu Saksi korban Samsul Bahri mengatakan “Janganki besar suarata puri disini kita kalau minumki tidak pernah besar suarata”, setelah itu Terdakwa menjawab “kenapaika” lalu Terdakwa berdiri kemudian menendang piring dan gelas lalu hendak memukul Saksi korban Samsul Bahri, kemudian Saksi korban Samsul Bahri memukul Terdakwa menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai alis kiri Terdakwa, lalu Terdakwa membalas dengan menendang Saksi korban Samsul Bahri dengan kaki kanannya namun Saksi korban Samsul Bahri menahan kaki Terdakwa menggunakan tangan kanannya kemudian Saksi Ardianto, Saksi Amri, dan Saksi Muh. Iwan melerai Terdakwa. Saksi Ardianto dan Saksi Amri memeluk Saksi korban Samsul Bahri, sedangkan Saksi Muh.Iwan menahan Terdakwa. Setelah keadaan tenang, Saksi Ardianto, Saksi Amri, dan Saksi Muh. Iwan ke belakang rumah, sedangkan Saksi Abdul Kadir dan Saksi Tamsir membersihkan piring yang berserakan akibat perkelahian antara Terdakwa dan Saksi korban Samsul Bahri, lalu Terdakwa tiba-tiba mengambil sebilah parang milik Saksi Abdul Kadir yang berada di atas loyang sampah lalu menusuk perut bagian kiri Saksi korban Samsul Bahri sebanyak 1 (satu) kali dari arah depan dengan menggunakan sebilah parang lalu ketika posisi parang tersbut masih tertancap di perut Saksi korban Samsul Bahri, Terdakwa kemudian memutar parang yang masih tertancap tersebut di perut Saksi korban Samsul Bahri kemudian Saksi korban Samsul Bahri menendang Terdakwa sehingga Terdakwa terlempar keluar dari pintu. Selanjutnya Terdakwa berlari keluar dari rumah tersebut, sedangkan Saksi korban Samsul Bahri dalam keadaan berlumuran darah menaiki tangga belakang rumah Saksi Abdul Kadir dan meminta Saksi Abdul Kadir untuk membawa Saksi korban Samsul Bahri ke rumah sakit terdekat.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Samsul Bahri mengalami luka di perut sehingga dirawat di rumah sakit selama 6 (enam) hari pada tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan tanggal 20 Januari 2024, dan tidak dapat menjalankan aktifitas sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor:07/VER/I/RSUD/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Nurul Ardani, dokter di RSUD K.H.Hayyung, Kabupaten Kepulauan Selayar yang melakukan pemeriksaan terhadap Samsul Bahri dengan hasil pemeriksaan:
          • Tampak satu buah luka terbuka pada perut kiri atas dengan ukuran Panjang delapan belas sentimeter dan lebar sepuluh sentimeter, kedalaman tidak dapat ditentukan karena menembus rongga perut, bentuk tidak teratur, tebing rata terdiri atas kulit, jaringan lemak, otot, tampak jaringan lunak keluar dari luka terbuka, tidak terdapat jembatan jaringan.

Dengan kesimpulan:

Keadaan tersebut di atas disebabkan oleh kekerasan benda tajam.

 

------------Perbuatan Terdakwa Burhan Alias Aco Bin Dopa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya