Petitum |
- Mengabulkan Surat Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I, II berkaitan dengan OBJEK GUGATAN adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa : OBJEK GUGATAN berasal dari Almarhum DO’DEK dan Almarhumah DENJIATI dan menyatakan pula bahwa : DG. MATARANG Bin DO’DEK,RUSTAM Bin DO’DEK, DENTASIKNONG, adalah Ahli Waris Almarhum DO’DEK dan Almarhumah DENJIATI.
- Menyatakan bahwa OBJEK GUGATAN adalah bagian Hak Milik Adat ( hak turun temurun ) Almarhumah DO’DEK dan Almarhumah DENJIATI yang selanjutnya menjadi bagian Hak Milik Adat turun temurun PENGGUGAT selaku Ahli Waris Almarhum DO’DEK dan Almarhumah DENJIATI.
- Menghukum Para TERGUGAT ( TERGUGAT I, TERGUGAT II ), yaitu :Menghukum TERGUGAT I, II baik secara sendiri – sendir maupun secara bersama – sama untuk mengembalikan / menyerahkan OBJEK GUGATAN kepada PENGGUGAT selaku Ahli Waris dari Almarhumah DO’DEK dan Almarhumah DENJIATI tanpa alasan apapun juga. Menghukum pula Para TERGUGAT ( TERGUGAT I, II ), baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini seluruhnya, besarnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|