Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Slr Sahrul bin Bado Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Selayar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Slr
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat PN SLR-68AF05225392F
Pemohon
NoNama
1Sahrul bin Bado
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Selayar
Advokat
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan dari  PEMOHON SAHRUL Bin BADO untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon.

4. Menyatakan bahwa Penetapan status Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON sebagaimana Surat ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/46/VII/RES.1.8/2025/Reskrim tanggal 24 Juli 2025 ADALAH TIDAK SAH;

5. Menyatakan bahwa Penahanan terhadap PEMOHON sebagaimana Surat perintah penahanan Nomor : Sp.Han/38/VII/RES.1.8./2025/RESKRIM tertanggal 25 Juli 2025 jo Surat perintah Perpanjangan penahahan Nomor : SPP. Han/38.c/VIII/RES 1.8/2025 Reskrim tertanggal 12 Agustus 2025 ADALAH TIDAK SAH

6. Menghentikan Poses penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON berdasarkan Surat perintah Penyidikan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin. Sidik/56/VII/RES 1.8./2025/Reskri tanggal 23 Juli 2025 

7. Menghukum TERMOHON untuk membayar kerugian kepada PEMOHON  sebesa Rp. 135.000.000 (Seratus tiga puluh lima Juta Rupiah)   dengan rincian

  • kerugian Materil Sebesar Rp. 35.000.000 (tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dan
  •  Kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000. (seratus Juta Rupiah)

 

8. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON.

9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

Pihak Dipublikasikan Ya