| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa Terdakwa Rudi Priatna Basri Bin Baso Daeng pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 02.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan Toko Pink Jalan R.A Kartini, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa menghubungi seseorang di WA bernama Doktor 01 dengan nomor hp GB+44 7347 untuk membeli narkotikan jenis sabu dengan mengatakan “Open Bos” setelah itu, Doktor 01 membalas dengan mengatakan “TF Bos” lalu mengirimkan nomor rekening BRI atas nama Muhammad Wardiansyah dengan nomor rekening 4506401011980500. Selanjutnya sekira pada pukul 11.49 WITA Terdakwa ke BRILink di jalan Veteran Benteng untuk mentransfer uang tersebut. Setelah selesai, Terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut, lalu Doctor 01 menjawab dengan mengatakan “Proses Bos”. Tidak lama kemudian, Doktor 01 mengirimkan tangkapan layar google maps dan foto lokasi. Setelah itu, Terdakwa kemudian menuju lokasi yang dikirimkan oleh Doctor 01 yaitu dekat Gudang Kopra yang beralamat di Parak, Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar. Adapun sabu tersebut disimpan menggunakan potongan pipet bening. Setelah mendapatkan barang tersebut, Terdakwa pergi ke Kalaroi Desa Tamalanrea Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mengkonsumsi sabu tersebut.
- Selanjutnya sekira 30 menit kemudian, Terdakwa kembali memesan ke Doctor 01 Narkotika jenis sabu 1 paket seharga Rp. 400.000,00. Lalu Terdakwa kemudian dihubungi bahwa lokasi barang tersebut berada di Tanjung bagian tiang listrik yang berada di Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar yang disimpan menggunakan potongan pipet bening. setelah Terdakwa mendapatkan sabu tersebut menuju ke kampung lalu mengkonsumsi barang tersebut bersama temannya.
- Kemudian pada hari Jumat, tanggal 19 Juni sekira pukul 02.00 WITA, Terdakwa kembali menghubungi Doctor 01 memesan Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 400.000,00. Setelah itu, Terdakwa mengirimkan tangkapan layar google maps dan foto lokasi yang menunjukkan bahwa lokasi narkotika jenis sabu tersebut berada di Pot Bunga depan Toko Pink di Jalan R.A Kartini Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar. Setelah mendapatkan sabu tersebut, Terdakwa pulang ke kosnya lalu tidur. Selanjutnya sekira puku 11.30 WITA Terdakwa menuju ke Buki Kecamatan Buki Kabupaten Kepulauan Selayar untuk menemui temannya lalu bersama ke kebun untuk mengkonsumsi sabu tersebut bersama-sama.
- Adapun sisa narkotika yang belum digunakan, Terdakwa bawa pulang menuju kosan milik Terdakwa menggunakan sepeda motor scoopy warna hijau DD 3596 JF, namun sebelum sampai di Kosan Terdakwa dicegat oleh Saksi Muhammad Affandi Irsang. Lalu datang Saksi Muhammad Affandi Irsang, Saksi Kaharuddin dan Saksi Fadil Akbar melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan menemukan 1 saset Narkotika jenis sabu didalam pembungkus rokok pada saku kecil sebelah kanan Terdakwa dan 18 saset pembungkus rokok yang terdapat di kantong/bagasi motor yang Terdakwa gunakan. Selanjutnya Terdakwa dibawa Polres Selayar.
- Bahwa 18 saset plastik yang ditemukan Anggota Polres Selayar di kantong bagasi motor tersebut akan Terdakwa gunakan apabila ada teman yang ingin mengkonsumsi dari sabu yang yang Terdakwa beli seharga Rp. 400.000,00 sebelumnya.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Indonesia Nomor: LB14HF/VI/2026/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar, yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si., tanggal 24 Juni 2026, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Sampel A1 berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan total sampel berat netto 0,0971 gram adalah positif narkotika;
Keterangan: Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan Terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Sampel B1 berupa 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine milik Rudi Priatna Basri Bin Baso Daeng total sampel netto 25 ml, adalah positif narkotika;
Keterangan: Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa Rudi Priatna Basri Bin Baso Daeng sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa Rudi Priatna Basri Bin Baso Daeng pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 18.22 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di lorong kost Jalan K.H. Kadir Kasim Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa menghubungi seseorang di WA bernama Doktor 01 dengan nomor hp GB+44 7347 untuk membeli narkotikan jenis sabu dengan mengatakan “Open Bos” setelah itu, Doktor 01 membalas dengan mengatakan “TF Bos” lalu mengirimkan nomor rekening BRI atas nama Muhammad Wardiansyah dengan nomor rekening 4506401011980500. Selanjutnya sekira pada pukul 11.49 WITA Terdakwa ke BRILink di jalan Veteran Benteng untuk mentransfer uang tersebut. Setelah selesai, Terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut, lalu Doctor 01 menjawab dengan mengatakan “Proses Bos”. Tidak lama kemudian, Doktor 01 mengirimkan tangkapan layar google maps dan foto lokasi. Setelah itu, Terdakwa kemudian menuju lokasi yang dikirimkan oleh Doctor 01 yaitu dekat Gudang Kopra yang beralamat di Parak, Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar. Adapun sabu tersebut disimpan menggunakan potongan pipet bening. Setelah mendapatkan barang tersebut, Terdakwa pergi ke Kalaroi Desa Tamalanrea Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mengkonsumsi sabu tersebut.
- Selanjutnya sekira 30 menit kemudian, Terdakwa kembali memesan ke Doctor 01 Narkotika jenis sabu 1 paket seharga Rp. 400.000,00. Lalu Terdakwa kemudian dihubungi bahwa lokasi barang tersebut berada di Tanjung bagian tiang listrik yang berada di Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar yang disimpan menggunakan potongan pipet bening. setelah Terdakwa mendapatkan sabu tersebut menuju ke kampung lalu mengkonsumsi barang tersebut bersama temannya.
- Kemudian pada hari Jumat, tanggal 19 Juni sekira pukul 02.00 WITA, Terdakwa kembali menghubungi Doctor 01 memesan Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 400.000,00. Setelah itu, Terdakwa mengirimkan tangkapan layar google maps dan foto lokasi yang menunjukkan bahwa lokasi narkotika jenis sabu tersebut berada di Pot Bunga depan Toko Pink di Jalan R.A Kartini Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar. Setelah mendapatkan sabu tersebut, Terdakwa pulang ke kosnya lalu tidur. Selanjutnya sekira puku 11.30 WITA Terdakwa menuju ke Buki Kecamatan Buki Kabupaten Kepulauan Selayar untuk menemui temannya lalu bersama ke kebun untuk mengkonsumsi sabu tersebut bersama-sama.
- Adapun sisa narkotika yang belum digunakan, Terdakwa bawa pulang menuju kosan milik Terdakwa menggunakan sepeda motor scoopy warna hijau DD 3596 JF, namun sebelum sampai di Kosan Terdakwa dicegat oleh Saksi Muhammad Affandi Irsang. Lalu datang Saksi Muhammad Affandi Irsang, Saksi Kaharuddin dan Saksi Fadil Akbar melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan menemukan 1 saset Narkotika jenis sabu didalam pembungkus rokok pada saku kecil sebelah kanan Terdakwa dan 18 saset pembungkus rokok yang terdapat di kantong/bagasi motor yang Terdakwa gunakan. Selanjutnya Terdakwa dibawa Polres Selayar.
- Bahwa 18 saset plastik yang ditemukan Anggota Polres Selayar di kantong bagasi motor tersebut akan Terdakwa gunakan apabila ada teman yang ingin mengkonsumsi dari sabu yang yang Terdakwa beli seharga Rp. 400.000,00 sebelumnya.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Indonesia Nomor: LB14HF/VI/2026/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar, yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si., tanggal 24 Juni 2026, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Sampel A1 berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan total sampel berat netto 0,0971 gram adalah positif narkotika;
Keterangan: Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan Terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Sampel B1 berupa 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine milik Rudi Priatna Basri Bin Baso Daeng total sampel netto 25 ml, adalah positif narkotika;
Keterangan: Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa Rudi Priatna Basri Bin Baso Daeng sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------ |