Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2024/PN Slr MIRDANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2024/PN Slr
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MIRDANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengizinkan PEMOHON untuk memperbaiki data kependudukan pada Kutipan Akte Kelahiran yang dimiliki oleh Pemohon yang semula tertulis MIRDANG, Anak Ke Lima Laki-Laki dari Ayah ABD. WAHAB dirubah/diperbaiki menjadi MIRDANG, Anak Ke Anak Ke Lima Laki-Laki dari Ayah ABDUL WAHAB sesuai dengan Ijazah Sekolah Menegah Kejuruan yang dimiliki oleh pemohon;
  3. Menetapkan biaya permohonan yang timbul menurut ketentuan hukum yang berlaku dan
  4. Apabila BAPAK KETUA/ HAKIM PENGADILAN NEGERI SELAYAR bependapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak