Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2026/PN Slr 1.NURUL ANISA,S.H
2.RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H.
3.Andi Kusnanto, S.H
SIRWAN Bin ABDUL RAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2026/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-141/P.4.28/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURUL ANISA,S.H
2RUTH YOHANA SIBURIAN, S.H.
3Andi Kusnanto, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIRWAN Bin ABDUL RAHMAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1MUHTADIN, S.HSIRWAN Bin ABDUL RAHMAN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------Bahwa terdakwa SIRWAN BIN ABDUL RAHMAN dan saksi MUHAMMAD IKBAL (berkas terpisah/splitsing) pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November Tahun 2025, bertempat di Dusun Padangoge Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” terhadap saksi korban ADRIYAN Bin HAERUDDIN, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal sekira pukul 18.00 wita saksi korban ADRIYAN, saksi LIBO, saksi HARDIANSYAH dan saksi NUR ISWAN kembali dari dalam hutan mengambil madu kemudian duduk di bale-bale. Saksi NUR ISWAN yang sementara memeras madu lalu melihat Terdakwa singgah di bale-bale tersebut lalu saksi NUR ISWAN menawarkan Terdakwa untuk menjilat madu yang saksi NUR ISWAN peras kemudian Terdakwa menjawab dengan kata-kata yang tidak pantas dan tidak senonoh terhadap saksi korban ADRIYAN sehingga saksi korban ADRIYAN merasa tersinggung dan emosi lalu menendang dada Terdakwa lalu saksi NUR ISWAN dan saksi LIBO melerai keduanya, kemudian Terdakwa pulang sementara saksi korban ADRIYAN , saksi LIBO, saksi HARDIANSYAH dan saksi NUR ISWAN lanjut mencari madu.
  • Bahwa sekira pukul 20.00 wita saksi LIBO, saksi HARDIANSYAH dan saksi NUR ISWAN pulang ke kampung di Dusun Padangoge lalu melihat Terdakwa duduk di atas motor kemudian Terdakwa menanyakan keberadaan saksi korban kepada saksi LIBO. Kemudian saksi LIBO menyuruh Terdakwa untuk pulang namun Terdakwa  tidak mengindahkan. Kemudian saksi korban ADRIYAN datang dari arah belakang saksi LIBO lalu melihat Terdakwa selanjutnya terjadi perkelahian diantara keduanya. Terdakwa lalu berlari lalu saksi korban ADRIYAN ikut mengejar Terdakwa ke arah bale-bale tanah kosong yang gelap karena minim pencahayaan. Terdakwa kemudian mengeluarkan sebilah pisau dengan Panjang kurang lebih 15 cm dan lebar kurang lebih 3 cm, lalu pada saat posisi berpelukan, Terdakwa mengayunkan pisau miliknya tersebut lalu menusuk punggung saksi korban ADRIYAN sebanyak 2 (dua) kali. Saksi korban ADRIYAN lalu menarik Pundak dan menjegal kaki Terdakwa sehingga Terdakwa terjatuh ke tanah. Saksi MUHAMMAD IKBAL (berkas terpisah/splitsing) kemudian mendatangi lokasi kejadian yang jaraknya sekitar 10 meter dari tempat ia duduk, lalu berusaha melerai keduanya, namun siku saksi korban ADRIYAN mengenai dirinya sehingga saksi MUHAMMAD IKBAL (berkas terpisah/splitsing) merasa emosi lalu memukul wajah sebelah kanan saksi korban ADRIYAN dengan mengepalkan tangannya sebanyak 1 (satu) kali kemudian orang-orang lain yang ada disitu datang lalu melerai perkelahian tersebut.
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, aktivitas saksi korban ADRIYAN terganggu dikarenakan saksi korban mengalami luka robek di bagian punggung bawah dan pada pemeriksaan foto rongent dada ditemukan saksi korban mengalami efusi pleura sinistra (cairan pada lapisan paru-paru sebelah kiri)
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 113 / VER / XI / RSUD / 2025 atas nama ADRIYAN yang dikeluarkan oleh UPT RSUD K.H.HAYYUNG, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 17 November 2025 oleh dr. Muh. Fadli Djayalangkara sebagai dokter pemeriksa

dengan Hasil Pemeriksaan :

Pemeriksaan Fisis:

  • Pada korban ditemukan perdarahan aktif pada luka robek di bagian punggung bawah dengan dua lokasi
  1. Luka robek dengan tepi luka rata , kedua sudut luka tajam dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter dan dalamnya luka sulit dinilai.
  2. Luka robek dengan tepi luka rata, kedua sudut luka tajam dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter dan dalamnya luka sulit dinilai.
  • Pada pemeriksaan foto rongent dada ditemukan korban mengalami efusi pleura sinistra (cairan pada lapisan paru-paru sebelah kiri).

Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban laki-laki yang menurut surat keterangan visum et repertum berusia dua puluh satu tahun ini ditemukan perdarahan aktif pada dua luka tusuk di bagian punggung bawah akibat kekerasan tajam. Hasil pemeriksaan foto rongent dada ditemukan gambaran cairan pada lapisan paru-paru bagian kiri. Luka tersebut telah mengakibatkan atau mendatangkan bahaya maut pada korban.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----

SUBSIDIAIR

------Bahwa terdakwa SIRWAN BIN ABDUL RAHMAN dan saksi MUHAMMAD IKBAL (berkas terpisah/splitsing) pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November Tahun 2025, bertempat di Dusun Padangoge Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan penganiayaan” terhadap saksi korban ADRIYAN Bin HAERUDDIN, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal sekira pukul 18.00 wita saksi korban ADRIYAN, saksi LIBO, saksi HARDIANSYAH dan saksi NUR ISWAN kembali dari dalam hutan mengambil madu kemudian duduk di bale-bale. Saksi NUR ISWAN yang sementara memeras madu lalu melihat Terdakwa singgah di bale-bale tersebut lalu saksi NUR ISWAN menawarkan Terdakwa untuk menjilat madu yang saksi NUR ISWAN peras kemudian Terdakwa menjawab dengan kata-kata yang tidak pantas dan tidak senonoh terhadap saksi korban ADRIYAN sehingga saksi korban ADRIYAN merasa tersinggung dan emosi lalu menendang dada Terdakwa lalu saksi NUR ISWAN dan saksi LIBO melerai keduanya, kemudian Terdakwa pulang sementara saksi korban ADRIYAN , saksi LIBO, saksi HARDIANSYAH dan saksi NUR ISWAN lanjut mencari madu.
  • Bahwa sekira pukul 20.00 wita saksi LIBO, saksi HARDIANSYAH dan saksi NUR ISWAN pulang ke kampung di Dusun Padangoge lalu melihat Terdakwa duduk di atas motor kemudian Terdakwa menanyakan keberadaan saksi korban kepada saksi LIBO. Kemudian saksi LIBO menyuruh Terdakwa untuk pulang namun Terdakwa  tidak mengindahkan. Kemudian saksi korban ADRIYAN datang dari arah belakang saksi LIBO lalu melihat Terdakwa selanjutnya terjadi perkelahian diantara keduanya. Terdakwa lalu berlari lalu saksi korban ADRIYAN ikut mengejar Terdakwa ke arah bale-bale tanah kosong yang gelap karena minim pencahayaan. Terdakwa kemudian mengeluarkan sebilah pisau dengan Panjang kurang lebih 15 cm dan lebar kurang lebih 3 cm, lalu pada saat posisi berpelukan, Terdakwa mengayunkan pisau miliknya tersebut lalu menusuk punggung saksi korban ADRIYAN sebanyak 2 (dua) kali. Saksi korban ADRIYAN lalu menarik Pundak dan menjegal kaki Terdakwa sehingga Terdakwa terjatuh ke tanah. Saksi MUHAMMAD IKBAL (berkas terpisah/splitsing) kemudian mendatangi lokasi kejadian yang jaraknya sekitar 10 meter dari tempat ia duduk, lalu berusaha melerai keduanya, namun siku saksi korban ADRIYAN mengenai dirinya sehingga saksi MUHAMMAD IKBAL (berkas terpisah/splitsing) merasa emosi lalu memukul wajah sebelah kanan saksi korban ADRIYAN dengan mengepalkan tangannya sebanyak 1 (satu) kali kemudian orang-orang lain yang ada disitu datang lalu melerai perkelahian tersebut.
  • Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan Terdakwa, aktivitas saksi korban ADRIYAN terganggu dikarenakan saksi korban mengalami luka robek di bagian punggung bawah dan pada pemeriksaan foto rongent dada ditemukan saksi korban mengalami efusi pleura sinistra (cairan pada lapisan paru-paru sebelah kiri)
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 113 / VER / XI / RSUD / 2025 atas nama ADRIYAN yang dikeluarkan oleh UPT RSUD K.H.HAYYUNG, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 17 November 2025 oleh dr. Muh. Fadli Djayalangkara sebagai dokter pemeriksa

dengan Hasil Pemeriksaan :

Pemeriksaan Fisis:

  • Pada korban ditemukan perdarahan aktif pada luka robek di bagian punggung bawah dengan dua lokasi
  1. Luka robek dengan tepi luka rata , kedua sudut luka tajam dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter dan dalamnya luka sulit dinilai.
  2. Luka robek dengan tepi luka rata, kedua sudut luka tajam dengan ukuran panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter dan dalamnya luka sulit dinilai.
  • Pada pemeriksaan foto rongent dada ditemukan korban mengalami efusi pleura sinistra (cairan pada lapisan paru-paru sebelah kiri).

Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban laki-laki yang menurut surat keterangan visum et repertum berusia dua puluh satu tahun ini ditemukan perdarahan aktif pada dua luka tusuk di bagian punggung bawah akibat kekerasan tajam. Hasil pemeriksaan foto rongent dada ditemukan gambaran cairan pada lapisan paru-paru bagian kiri. Luka tersebut telah mengakibatkan atau mendatangkan bahaya maut pada korban.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------

Pihak Dipublikasikan Ya