Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2020/PN Slr MIRDAD APRIADI DANIAL, SH AL AMIN NUR S.Sos Bin NUR MUSLIMIN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 4/Pid.S/2020/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-676/P.4.28/Eku.2/12/2020
Penuntut Umum
NoNama
1MIRDAD APRIADI DANIAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AL AMIN NUR S.Sos Bin NUR MUSLIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa AL AMIN NUR S.Sos. Bin NUR MUSLIMIN selaku Aparatur Sipil Negara  yang menjabat sebagai Kepala Bidang Operasional Damkar pada Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2020 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Nopember Tahun 2020, bertempat di Kantor Pemadam Kebakaran Kecamatan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut   :

  • Awalnya pada hari selasa tanggal 10 November 2020 Terdakwa AL AMIN NUR S.Sos. Bin NUR MUSLIMIN selaku Aparatur Sipil Negara (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Selayar Nomor : 813/138/PNSD-SY/XI/2007 tanggal 25 Nopember 2007 Tentang pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Operasional Damkar pada Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar (berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Selayar  Nomor : 821.23/862/XII/BKPPD/2019 tangal 26 Desember 2019 tentang pemberhentian tersangka pada jabatan selaku Kasubag tata usaha dan perlengkapan sekretariat DPRD dan pengangkatan sebagai Kabid Operasional Pemadaman dan Penyelamatan Kebakaran Satuan Polisi PP Dan Damkar) bersama dengan Anggota pemadam kebakaran lainnya yaitu ISBAYUDI, AHMAD FUAD FAQIH, IRFAN, SYAMSUL dan HAIRIL QABRI  datang ke Kecamatan Pasimasunggu dalam rangka kunjungan kerja (tanpa surat tugas) selama 1 (satu) minggu atau sampai dengan hari senin tanggal 16 November 2020 dengan agenda tatap muka dengan anggota pemadam kebakaran Pasimasunggu dan perombakan sturuktur keanggotaan pada posko pemadam kebakaran pasimasunggu. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2020 jam 09.00 wita, Terdakwa mengadakan Rapat perolingan anggota dan pengurangan anggota Provost diaula Kantor Camat Pasimasunggu, kemudian sekitar jam 20.00 Wita Terdakwa memerintahkan saksi PRISMAYANTO untuk membuat surat pernyataan dukungan anggota posko damkar pasimasunggu dan keluarga kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Kab,Kep.Selayar nomor urut 2 (Dua) H.MUH BASLI ALI dan H. SAIFUL ARIF SH.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2020 Terdakwa melaksanakan latihan fisik terhadap anggota pemadam kebakaran Pasimasunggu, sekitar pukul 17.40 Wita Terdakwa bersama anggota pemadam kebakaran Pasimasunggu selesai melaksanakan latihan fisik, kemudian Terdakwa memerintahkan anggota pemadam kebakaran Pasimasunggu untuk foto bersama Terdakwa kemudian mengangkat tangan dengan simbol 2 (Dua) jari sebagai bahan dokumentasi. Selanjutnya pada pukul 22.00 Wita saksi PRISMAYANTO menyuruh saksi AULIA INDAH TAMALASARI untuk membuat membuat surat berupa daftar dukungan bertuliskan “Anggota POSKO PEMADAM KEBAKARAN PASIMASUNGGU bersama keluarga, dengan ini menyatakan sikap untuk memilih Paslon bupati no urut 2 (Dua) H. MUH. BASLI ALI – H. SAIFUL ARIF,SH.”, kemudian dibawahnya terdapat nama anggota posko damkar pasimasunggu sebanyak 3 (Lembar) sesuai dengan regu jaga di Posko Damkar, selanjunya saksi AULIA INDAH TAMALASARI membuat lembar dukungan tersebut, kemudian pada saat saksi AULIA INDAH TAMALASARI membuat daftar dukungan tersebut, saksi AULIA INDAH TAMALASARI mendapat chat melalui whatsapp dan telepon dari saksi PRISMAYANTO bahwa dari daftar dukungan yang saksi AULIA INDAH TAMALASARI buat tersebut ada yang mau dikoreksi oleh Terdakwa sehingga Laptop yang saksi AULIA INDAH TAMALASARI gunakan tersebut diambil oleh saksi PRISMAYANTO untuk mengubah daftar dukungan sesuai dengan koreksi Terdakwa, selanjutnya saksi PRISMAYANTO memperbaiki susunan kata pada KOP surat dukungan tersebut bersama dengan Terdakwa, setelah itu surat daftar dukungan di print, kemudian Terdakwa memerintahkan anggota pemadam kebakaran mengisi dan menandatangani surat daftar dukungan tersebut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa berfoto dengan mengangkat dua jari serta menyuruh anggota pemadam kebakaran lainnya mengangkat dua jari dan perbuatan Terdakwa yang membuat atau memerintahkan orang lain membuat surat bukti dukungan Paslon bupati no urut 2 (Dua) H. MUH. BASLI ALI – H. SAIFUL ARIF, SH. Serta memerintahkan anggota pemadam kebakaran mengisi dan menandatangani surat bukti dukungan bertentangan dengan Netralitas Terdakwa selaku Aparatur Sipil Negara dan menguntungkan salah satu calon Bupati-Wakil Bupati serta merugikan calon Bupati-Wakil Bupati lainnya.

 

Perbuatan Terdakwa AL AMIN NUR S.Sos. Bin NUR MUSLIMIN sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam ketentuan Pasal 188 Undang-Undang No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang Jo. Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang

Pihak Dipublikasikan Ya