Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2021/PN Slr | PT. SMART MULTI FINANCE Cq. PT. SMART MULTI FINANCE CABANG BONE | DAENG BULAENG | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Mar. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2021/PN Slr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Mar. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 156.138.838,00 | ||||||
Petitum |
Merek/Type : DHTS.TERIOS.TX1,5CCBENSINMT/ALL Tahun : 2010 No. Rangka : MHKG2CJ2JAK038665 No. Mesin : DBX6199 Nomor Polisi : DD 1076 JA 6. Menghukum Tergugat karena perbuatan wanprestasi untuk membayar kerugian materill total utang kepada Penggugat sejumlah Rp. 156.138.838,- (sertus lima puluh enam sertaus tiga puluh delapan ribu delapan ratus tiga pulu delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Total utangRp. 156.138.838,- 7. Menyatakan seluruh angsuran yang belum waktunya jatuh tempo menjadi jatuh tempo; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil selama 6 (enam) bulan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 9. Menetapkan dan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai memenuhi Putusan ini ; 10. Menetapkan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbij vorraad), walaupun Verzet; 11. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau: Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |