Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2025/PN Slr 1.NURUL ANISA,S.H
2.Irmansyah Asfari,S.H
Muhammad Idwar bin Amirullah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 33/Pid.B/2025/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1339/P.4.28/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURUL ANISA,S.H
2Irmansyah Asfari,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Idwar bin Amirullah[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa Muhammad Idwar Bin Amirullah pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2025 bertempat di sekitar Jalan Rauf Rahman Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WITA di sekitar Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar, Saksi Korban Abdul Jalil Muazam Sya bin Patta Lolo yang sementara mengendarai sepeda motor berboncengan dengan istrinya yakni Saksi Yusni binti Anwar Laode dan anaknya yang masih berusia 2 (dua) tahun tiba-tiba datang seseorang yang diduga adalah Terdakwa mengedarai sepeda motor dari arah belakang saksi Korban Abdul menyambar motor yang dikendarai oleh Saksi Korban Abdul namun Saksi Korban Abdul hanya mengabaikan hal tersebut kemudian sekira pukul pukul 17.00 WITA di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar Saksi Korban Abdul berpapasan dengan motor yang dikendarai oleh Terdakwa, sehingga Saksi Korban Abdul langsung menggeber-geberkan motornya yang membuat Terdakwa tersinggung dan langsung memutar balik motornya mengejar motor Saksi Korban Abdul, sambil motor berjalan Terdakwa mengatakan  "Ngura rittu?" yang artinya  "kenapa disitu?" lalu Saksi Korban Abdul  menjawab "Ya Mae Mako" yang artinya  "Ya kamu sini saja", lalu Saksi Korban Abdul berhenti di sekitaran Kantor Cabang BRI tepatnya di Jalan Rauf Rahman Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar, lalu Saksi Korban Abdul langsung melakukan pemukulan ke bagian kepala kiri Terdakwa namun pada saat itu Terdakwa menggunakan helm selanjutnya Terdakwa membalas dengan memukul dahi Saksi Korban Abdul dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 2 (dua) kali selanjutnya Terdakwa memindahkan kunci motor yang dipegangnya dari tangan kiri ke tangan kanan kemudian Terdakwa memasukkan kunci motor tersebut ke sela jari tangan kanannya dan langsung memukul pipi kiri Saksi Korban Abdul dengan menggunakan kepalan tangan kanan Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan pipi kiri Saksi Korban Abdul berdarah kemudian Saksi Muh. Zulkifli bin Saparuddin yang merupakan satpam BRI melerai pemukulan yang dialami oleh Saksi Korban Abdul.
          • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum NO : 61/VER/VI/RSUD/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD. K.H. HAYYUNG dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Nurul Muliani telah melakukan pemeriksaan atas nama Abdul Jalil Muazam Sya, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
  1. Tampak luka lecet pada dahi bagian kiri dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar satu sentimeter
  2. Tampak luka robek pada pipi bagian kiri dengan ukuran panjan satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter dan kedalaman nol koma tiga sentimeter
  3. Tampak luka lecet pada telunjuk tangan kanan dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar dua sentimeter
  4. Tampak luka lecet pada pipi kiri dengan ukuran panjang tujuh sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter.

Kesimpulan : keadaan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan benda


--------- Perbuatan Terdakwa Muhammad Idwar Bin Amirullah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya