| Dakwaan |
-------- Kejadiannya pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 jamnya 17.00, di pinggir jalan di Dusun Kenang-kenang, Desa Lantibongan, Kec.Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar,yang dimana pada saat itu korban sedang habis bermain-main dengan teman korban, lalu korban masuk ke dalam kamar mandi, pada saat korban sementara mandi, korban mendengar Sdra ANDI IRHAM Als IRI mengetuk dan menyuruhh untuk membuka pintu kamar mandi, korban kaget lalu lansung membuka pintu kamar mandi dan pada saat itu Sdra ANDI IRHAM Als IRI lansung menarik tangan kanan korban menggunakan tangan kirinya hingga ke jalanan, setelah itu Sdra ANDI IRHAM Als IRI memarahi korban lalu menendang pantat korban sebanyak 1 kali menggunakanan kaki kananya, lalu kembali memarahi korban setelah itu Sdra ANDI IRHAM Als IRI kembali menendang bagian pantat korban menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 kali, sehingga korban menangis kemudian Sdra ANDI IRHAM Als IRI mendorong korban sampai ke depan rumah Korban, setelah itu nenek korbandatang mengambil Korban--------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------ Atas perbuatan Tersangka Sdra IRHAM.S,.A. Md Bin SULAIMAN dapat diancam telah melakukan dugaan Tindak Pidana “Penganiayaan Ringan” Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 352 Ayat 1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |