Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2025/PN Slr 1.NURUL ANISA,S.H
2.Monika Ardia Ningsi Massora,S.H.
Asri bin Aman Usman Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2025/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1617/P.4.28/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURUL ANISA,S.H
2Monika Ardia Ningsi Massora,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Asri bin Aman Usman[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Wahyuningsih, A.Md,S.H.,M.H dan kawan kawanAsri bin Aman Usman
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------- Bahwa Terdakwa Asri bin Aman Usman pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan tepatnya di Jalan Siswomiharjo Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki,       menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa berawal ketika Saksi Alfaidzin Anugrah alias Fais bin Kasman, Saksi Fadil Akbar alias Fadil bin H. Sangkala, Saudara Kaharuddin, Saudara Muhammad Arifuddin, Saudara Abu yang merupakan Anggota Resnarkoba Polres Kepulauan Selayar mendapatkan informasi dari masyarakat akan terjadi tindak pidana nakotika sehingga para saksi tersebut langsung menuju TKP yakni di Jalan Siswomiharjo Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar menggunakan sepeda motor sesampainya di TKP para saksi mengamati sekitar tak lama kemudian Terdakwa datang  seorang diri menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek AEROX warna hitam hijau dengan nomor kendaraan DD 6687 YC selanjutnya Terdakwa memarkir motornya di pinggir jalan lalu Terdakwa yang sedang memegang ditangan kanannya berupa 1 (satu) lakban kecil warna hitam yang berisi 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu lalu Terdakwa memindahkan narkotika Jenis Shabu tersebut ke tempat pijakan kaki sebelah kiri motor Terdakwa lalu Terdakwa dudukduduk diatas motornya tiba-tiba Saksi Alfaidzin Anugrah alias Fais bin Kasman, Saksi Fadil Akbar alias Fadil bin H. Sangkala bersama Saudara Kaharuddin, Saudara Muhammad Arifuddin, Saudara Abu mengampiri dan salah satu Anggota Resnarkoba menabrak motor Terdakwa sehingga menyebabkan Terdakwa terjatuh dari atas motornya dan 1 lakban kecil warna hitam yang berisi 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu pun juga terjatuh ke tanah dekat kaki Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti pada badan Terdakwa lalu Saksi Fadil melihat 1 (satu) lakbang kecil warna hitam di dekat kaki Terdakwa selanjutnya Saksi Fadil dan Saksi Alfaidzin berserta Anggota Resnarkoba Polres Selayar  meminta Terdakwa membuka lakban hitam tersebut yang disaksikan oleh Saksi Ardiy Ansah alias Caco bin H. Daeng Siara dan setelah dibuka lakban hitam tersebut berisi 1 (satu) sachet kristal bening narkoba jenis shabu, setelah itu Terdakwa langsung dibawa ke Polres Kepulauan Selayar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2746/NNF/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025, diperoleh hasil pemeriksaan terhadap :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1457 gram

Diberi nomor barang bukti 6359/2025/NNF

  • 1 (satu) botol platik berisi urine

Diberi nomor barang bukti 6360/2025/NNF

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:

6359/2025/NNF dan 6360/2025/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina sebagaimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.


--------- Perbuatan Terdakwa Asri bin Aman Usman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa Asri bin Aman Usman pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 16.01 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2025 bertempat di dekat Mesjid Baitul Makmur tepatnya di Jalan Bonto Benteng Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025, sekitar pukul 15.14 wita Terdakwa di hubungi oleh Lelaki Asrul (DPO) untuk membeli shabu setelah itu Terdakwa mengatakan kepadanya bahwa "tunggu mako kabarku" sekitar 15.30 wita Terdakwa keluar dari rumah bertemu dengan Lelaki Aco (DPO) tepatnya di depan masjid Rahmatan Lil Alamin, lalu Terdakwa berhenti menyapa Lelaki Aco (DPO) kemudian Terdakwa dihubungi oleh Lelaki Asrul (DPO) melalui telepon aplikasi Whatsapp dengan mengatakan minta untuk dibelikan Narkotika Jenis Shabu lalu Terdakwa menyampaikan kepada Lelaki Aco (DPO) ada teman Terdakwa yang mau membeli narkotika jenis shabu dijawab oleh Lelaki Aco (DPO) dengan mengatakan “iya, ada tapi menunggu” kemudian Lelaki Aco (DPO) juga mengatakan harga narkotika jenis shabu sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu) perpaket dan Lelaki Aco (DPO) juga meminta uang pembeli rokok lalu Lelaki Asrul (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu apabila Terdakwa telah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut namun pada saat itu Terdakwa mengatakan bahwa "jangan mi saya, kasih lebih mi saja pembeli rokok" dan sekira pukul 16.01 WITA Lelaki Asrul (DPO) mengirimkan uang sejumlah Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) ke rekening DANA milik Terdakwa setelah itu Terdakwa memberikan uang cash kepada Lelaki Aco (DPO) sebesar Rp 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk pembelian narkotika jenis shabu sedangkan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk pembeli rokok selanjutnya pukul 16.04 WITA Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) ke rekening istri Terdakwa atas nama Deviana dengan nomor rekening BRI yakni 489101050687534 setelah itu Terdakwa meminta nomor handphone milik Lelaki Aco (DPO) namun pada saat itu Lelaki Aco (DPO) mengatakan "Hp ku sementara tergadai", lalu Terdakwa bertanya lagi “dimana ki mau ketemu” Lelaki Aco (DPO) balik bertanya “dimana bagus?”, dijawab oleh Terdakwa “di lorong setelah samsat”, setelah itu Terdakwa dihubungi lagi oleh Lelaki Asrul (DPO) dengan mengatakan “dimana mau ketemu”, lalu Terdakwa mengatakan “kita ketemu di jalan setelah samsat” selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah sambil menunggu, sekitar 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa perkirakan Lelaki Aco (DPO) telah sampai di tempat yang telah disepakati, sekira Pukul 16.00 WITA Terdakwa lalu berangkat dari rumah menuju di dalam sebuah lorong tepatnya di Jalan Siswomiharjo Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar, setelah beberapa menit Terdakwa menunggu tibatiba ada seseorang yang menggunakan motor honda beat melintas didekat Terdakwa langsung melemparkan lakban berwarna hitam yang berisikan narkotika Jenis Shabu di dekat motor Terdakwa sambil mengendarai motornya dan Lelaki tersebut menunjuk ke bawah lalu pergi sambil menambah kecepatan motornya kemudian Terdakwa mengambil lakban hitam yang di lemparkan tersebut tepat di dekat motor Terdakwa  lalu  Terdakwa memindahkan motornya yakni 1 (satu) unit sepeda motor merek AEROX warna hitam hijau dengan nomor kendaraan DD 6687 YC di depan Kantor Samsat Selayar tepatnya di Jalan Siswomiharjo Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar selanjutnya Terdakwa memarkir motornya di pinggir jalan lalu Terdakwa yang sedang memegang ditangan kanannya berupa 1 (satu) lakban kecil warna hitam yang berisi 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu lalu Terdakwa memindahkan narkotika Jenis Shabu tersebut ke tempat pijakan kaki sebelah kiri motor Terdakwa lalu Terdakwa dudukduduk diatas motornya untuk menunggu Lelaki Asrul (DPO) namun narkotika jenis shabu tersebut belum sempat diserahkan kepada Lelaki Asrul (DPO) tiba-tiba Saksi Alfaidzin Anugrah alias Fais bin Kasman, Saksi Fadil Akbar alias Fadil bin H. Sangkala bersama Saudara Kaharuddin, Saudara Muhammad Arifuddin, Saudara Abu mengampiri Terdakwa dan salah satu Anggota Resnarkoba menabrak motor Terdakwa sehingga menyebabkan Terdakwa terjatuh dari atas motornya dan 1 lakban kecil warna hitam yang berisi 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu pun juga terjatuh ke tanah dekat kaki Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti pada badan Terdakwa lalu Saksi Fadil melihat 1 (satu) lakban kecil warna hitam di dekat kaki Terdakwa selanjutnya Saksi Fadil dan Saksi Alfaidzin berserta Anggota Resnarkoba Polres Selayar  meminta Terdakwa membuka lakban hitam tersebut yang disaksikan oleh Saksi Ardiy Ansah alias Caco bin H. Daeng Siara dan setelah di buka lakban hitam tersebut berisi 1 (satu) sachet kristal bening narkoba jenis shabu, setelah itu Terdakwa langsung dibawa ke Polres Kepulauan Selayar untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 2746/NNF/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025, diperoleh hasil pemeriksaan terhadap :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1457 gram

Diberi nomor barang bukti 6359/2025/NNF

  • 1 (satu) botol platik berisi urine

Diberi nomor barang bukti 6360/2025/NNF

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:

6359/2025/NNF dan 6360/2025/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina sebagaimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika GolonganI.
     

--------- Perbuatan Terdakwa Asri bin Aman Usman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya