Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Slr NUR HALIM Bin NURDIN Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Selayar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Slr
Tanggal Surat Rabu, 31 Okt. 2018
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1NUR HALIM Bin NURDIN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Selayar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan TIDAK SAH dab BATAL DEMI HUKUM Penetapan Tersangka oleh TERMOHON terhadap PEMOHON  sebagaimana Laporan Polisi dengan Nomor : LP/18/VII/2018/Sulsel/Res.Kep.Selayar tanggal 27 Juli 2018, jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/96/VII/2018/Reskrim tanggal 27 Juli 2018, sebagaimana ternyata dalam Surat Panggilan Nomor:S.Pgl/201/X/2018/Reskrim tanggal 11 Oktober 2018 ;

3.Menyatakan Penetapan Tersangka oleh TERMOHON terhadap PEMOHON sebagaimana Laporan Polisi dengan Nomor : LP/18/VII/2018/Sulsel/Res.Kep.Selayar tanggal 27 Juli 2018, Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/96/VII/2018/Reskrim tanggal 27 Juli 2018, sebagaimana ternyatadalam Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/201/X/2018/Reskrim tanggal 11 Oktober 2018, tersebut tidak mempunyai hukum kekuatan mengikat ;

4.Menyatakan surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/42/X/2018/Reskrim tanggal 16 Oktober 2018 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/34/X/2018/Reskrim tanggal 17 Oktober 2018 adalah tidak sah dan batal demi hukum.

5.Menyatakan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri PEMOHON sebagaimana surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. KAP/42/X/2018/Reskrim tanggal 16 Oktober 2018 dan surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin. Han/34/X/2018/Reskrim tanggal 17 Oktober 2018 adalah TIDAK SAH.

6.Memerintahkan TERMOHON mengeluarkan PEMOHON dari Rumah Tahanan.

7.Merehabilitasi dan memulihkan nama baik pemohon.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya