Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Mengizinkan PEMOHON selaku Wali / orang tua anak PEMOHON untuk diubah / merubah atau mengubah : Nama dan Tanggal kelahiran anak PEMOHON : Pada Kartu Keluarga PEMOHON tersebut dan Pada Kutipan Akta Kelahiran anak PEMOHON tersebut, Yaitu dari bernama YUNDA ARINI, Lahir Tanggal 30 – 07 – 2019, Menjadi UNDA ARINI, Lahir Tanggal 1 Juli 2019 ( 1 – 07 – 2019 ), sesuai Surat Tanda Tamat Belajar anak PEMOHON pada Taman Kanak – Kanak Kartini Tahun Pelajaran 2024 / 2025 tertanggal 10 Juli 2025 tersebut.
- Memerintahkan Panitera PENGADILAN NEGERI SELAYAR untuk mengirimkan sehelai salinan putusan penetapan ini Kepada KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN dan CATATAN SIPIL KABUUPATEN KEPULAUAN SELAYAR, PROVINSI SULAWESI SELATAN, untuk mencatat isi penetapan dalam buku register yang sedang berjalan dan berlaku untuk itu;
- Biaya Surat Permohonan PEMOHON yang timbul berkaitan dengan Surat Permohonan A Quo, ditanggung seluruhnya oleh PEMOHON, besarnya menurut ketentuan - ketentuan hukum yang berlaku; ATAU Apabila KETUA PENGADILAN NEGERI SELAYAR Cq. YANG MULIA HAKIM TUNGGAL berpendapat lain, mohon putusan yang se Adil-Adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) berdasarkan “KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
|