| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa Adrian Alias Rian Bin Sarifuddin, pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, berawal ketika Terdakwa menghubungi Lk. Kahar (DPO) melalui telepon whatsapp untuk memesan sabu dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa pergi ke Brilink menggunakan sepeda motor milik Saksi Andi Mariana untuk mentransfer ke nomor rekening DANA 085660252286 yang dikirim oleh Lk. Kahar (DPO). Tidak lama kemudian, Lk. Kahar (DPO) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan, di depan SLB di bawah tiang listrik. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WITA, Terdakwa menuju lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi Andi Mariana lalu Terdakwa melihat 1 (satu) bungkus rokok merk sampoerna mild lalu mengambilnya kemudian Anggota Satresnarkoba Kepulauan Selayar yang melakukan pengintaian saat itu juga langsung melakukan penangkapan dan melihat Terdakwa sempat membuang 1 (satu) bungkus rokok merk sampoerna mild ke selokan sehingga Saksi Aburizal mengambil dan menyuruh Terdakwa membuka bungkus rokok yang manadi dalamnya terdapat 1(satu) sachet kecil terbungkus lakban hitam yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 gram. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LB15GH/VIII/2025/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar tanggal 29 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto,M.Si dengan hasil pemeriksaan sampel sebagai berikut:
- Sampel A1 : berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristawal warna putih, total sampel netto 0,1145 gram, dengan hasil positif narkotika
Kesimpulan:Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Sampel B1 : berupa 1 (satu) buah botol plastic bening berisikan urine milik Adrian Bin Sarifuddin , total sampel netto 25 ml, dengan hasil negatif narkotika
Kesimpulan:Negatif, tidak mengandung Golongan Narkotika/Psikotropika sesuai dengan Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa Adrian Alias Rian Bin Sarifuddin, pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di depan SLBN 1 Selayar tepatnya Lingkungan Parappa Kelurahan Bontobangun Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, perbuatan yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika Anggota Satuan Reserse Narkoba Kabupaten Kepulauan Selayar mendapat informasi transaksi narkotika jenis sabu sehingga pada saat itu Lk. Kaharuddin, Lk.Muh. Arifuddin, Saksi Aburizal dan Saksi Fadil mendatangi TKP dan melakukan pengintaian di depan SLBN 1 Selayar tepatnya Lingkungan Parappa Kelurahan Bontobangun Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar. Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WITA, Terdakwa sampai di lokasi mengambil sesuatu barang yang diduga narkotika dan saat Terdakwa hendak meninggalkan lokasi saat bersamaan Anggota Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penangkapan namun Terdakwa sempat membuang barang yang diduga narkotika tersebut ke selokan sehingga Saksi Aburizal menyuruh Terdakwa mengambilnya kembali yang mana barang tersebut berupa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Milid berisikan 1 (satu) sachet kecil terbungkus lakban hitam yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 gram. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa adapun narkotika jenis sabu diperoleh Terdakwa dengan cara Terdakwa menghubungi Lk. Kahar (DPO) pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WITA melalui telepon whatsapp untuk memesan sabu dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa pergi ke Brilink menggunakan sepeda motor milik Saksi Andi Mariana lalu mentransfer ke nomor rekening DANA 085660252286 yang dikirim oleh Lk. Kahar (DPO). Tidak lama kemudian, Lk. Kahar (DPO) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan, di depan SLB di bawah tiang listrik. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WITA, Terdakwa menuju lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi Andi Mariana, Terdakwa melihat 1 (satu) bungkus rokok merk sampoerna mild lalu mengambilnya kemudian Anggota Satresnarkoba Kepulauan Selayar yang melakukan pengintaian saat itu juga langsung melakukan penangkapan yang mana Terdakwa sempat membuang 1 (satu) bungkus rokok merk sampoerna mild yang telah diambilnya sehingga Saksi Aburizal mengambil dan menyuruh Terdakwa membuka bungkus rokok tersebut di dalamnya terdapat 1(satu) sachet kecil terbungkus lakban hitam yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 gram. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LB15GH/VIII/2025/Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar tanggal 29 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto,M.Si dengan hasil pemeriksaan sampel sebagai berikut:
- Sampel A1 : berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristawal warna putih, total sampel netto 0,1145 gram, dengan hasil positif narkotika
Kesimpulan:Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Sampel B1 : berupa 1 (satu) buah botol plastic bening berisikan urine milik Adrian Bin Sarifuddin , total sampel netto 25 ml, dengan hasil negatif narkotika
Kesimpulan:Negatif, tidak mengandung Golongan Narkotika/Psikotropika sesuai dengan Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------- |