Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2025/PN Slr Monika Ardia Ningsi Massora,S.H. Adrian alias Rian bin Sarifuddin Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2025/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1735/P.4.28/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Monika Ardia Ningsi Massora,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Adrian alias Rian bin Sarifuddin[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1WAHYUNINGSIH, S.H.,M.H., DkkAdrian alias Rian bin Sarifuddin
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa Adrian Alias Rian Bin Sarifuddin, pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan  I, perbuatan yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Sampel A1 :  berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristawal warna putih, total sampel netto 0,1145 gram, dengan hasil positif narkotika

Kesimpulan:Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Sampel B1 : berupa 1 (satu) buah botol plastic bening berisikan urine milik Adrian Bin Sarifuddin , total sampel netto 25 ml, dengan hasil negatif narkotika

Kesimpulan:Negatif, tidak mengandung Golongan Narkotika/Psikotropika sesuai dengan Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

------- Bahwa Terdakwa Adrian Alias Rian Bin Sarifuddin, pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di depan SLBN 1 Selayar tepatnya Lingkungan Parappa Kelurahan Bontobangun Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, perbuatan yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Sampel A1 :  berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristawal warna putih, total sampel netto 0,1145 gram, dengan hasil positif narkotika

Kesimpulan:Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Sampel B1 : berupa 1 (satu) buah botol plastic bening berisikan urine milik Adrian Bin Sarifuddin , total sampel netto 25 ml, dengan hasil negatif narkotika

Kesimpulan:Negatif, tidak mengandung Golongan Narkotika/Psikotropika sesuai dengan Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya