Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELAYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2024/PN Slr 1.IRMANSYAH ASFARI, S.H.
2.NURUL ANISA, S.H.
3.Monika Ardia Ningsi Massora,S.H.
Basman bin Aco Dg. Mangasi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pelayaran
Nomor Perkara 13/Pid.B/2024/PN Slr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-291/P.4.28/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRMANSYAH ASFARI, S.H.
2NURUL ANISA, S.H.
3Monika Ardia Ningsi Massora,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Basman bin Aco Dg. Mangasi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------- Bahwa Terdakwa Basman bin Aco Dg. Mangasi pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2023 bertempat di Perairan Appatana Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar yang mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kerugian harta benda  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 09.00 WITA KM. Riang Illahi mengangkut 166 karung (seratus enam puluh enam) kopra, 20 tabung gas elpiji kosong ukuran 3 kg, 3 (tiga) tabung gas elpiji gosong ukuran 12 kg, 10 (sepuluh) drum kosong, 50 (lima puluh) sisir pisang, 1 (satu) unit motor kemudian KM. Riang Illahi berlayar dari Kecamatan Pasilambena Kab. Kep. Selayat menuju Kecamatan Benteng Kab. Kep. Selayar dengan dinahkodai Terdakwa bersama anak buah kapal (ABK) yaitu Saksi Aswandi bin Aharuddin dan Saksi Andi Basri bin Maharuddin dan 1 (satu) orang penumpang atas nama Saksi Aco Dengmangasi bin Baso Demmatangnga sekira pukul 18.00 WITA terlihat di laut cuaca sedang buruk sehingga KM. Riang Illahi bersandar di perairan sebelah barat Pulau Pasi Tallu untuk berlindung keesokan harinya yakni pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 07.00 WITA KM. Riang Illahi yang dinahkodai Terdakwa melanjutkan perjalanan selanjutnya sekira pukul 19.00 WITA ketika KM. Riang Illahi memasuki perairan Appatanah tiba-tiba datang ombak dan gelobmbang setinggi kurang lebih 2.5 meter yang menyebabkan air masuk ke dalam kapal dan membuat mesin kapal mati saat itu Saksi Aswandi dan Saksi Andi Basri berusaha untuk menyalakan mesin kapal namun tidak berhasil sehingga Terdakwa bersama Saksi Aswandi, Saksi Andi Basri dan Saksi Aco berusaha menguras air yang masuk ke dalam kapal namun tidak bisa mengimbangi banyaknya air yang masuk ke dalam kapal sehingga Terdakwa bersama Saksi Aswandi, Saksi Andi Basri dan Saksi Aco pasrah kemudian KM. Riang Illahi terdampar di perairan dangkal antara Pulau Polassi dengan Pulau Tambolongan selanjutanya Terdakwa ditelepon oleh Saksi Haeril Anwar alias Heri bin Anwar untuk diberikan pertolongan sehingga datang Saksi Nur Abidin Jamal bin Jamaluddin dan Saksi Usman bin Hamudini memberikan pertolongan datang ke lokasi;
  • Bahwa adapun barang-barang yang berhasil diselamatkan yaitu hanya 77 (tujuh puluh tujuh) karung kopra, 20 (dua puluh) tabung gas elpiji kosong ukuran 3 kg, 3 (tiga) tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg , 3 (tiga) drum kosong, 1 (satu) unit motor;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Juharman alias Jaringan bin Salamuddin selaku pemilik kopra mengalami kerugian  sekitar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa berlayar menggunakan KM. Riang Illahi dari Kecamatan Pasilambena Kab. Kep. Selayat menuju Kecamatan Benteng Kab. Kep. Selayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.


--------- Perbuatan Terdakwa Basman bin Aco Dg. Mangasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (2) jo. Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa Basman bin Aco Dg. Mangasi pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2023 bertempat di Perairan Appatana Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 09.00 WITA KM. Riang Illahi mengangkut 166 karung (seratus enam puluh enam) kopra, 20 tabung gas elpiji kosong ukuran 3 kg, 3 (tiga) tabung gas elpiji gosong ukuran 12 kg, 10 (sepuluh) drum kosong, 50 (lima puluh) sisir pisang, 1 (satu) unit motor kemudian KM. Riang Illahi berlayar dari Kecamatan Pasilambena Kab. Kep. Selayat menuju Kecamatan Benteng Kab. Kep. Selayar dengan dinahkodai Terdakwa bersama anak buah kapal (ABK) yaitu Saksi Aswandi bin Aharuddin dan Saksi Andi Basri bin Maharuddin dan 1 (satu) orang penumpang atas nama Saksi Aco Dengmangasi bin Baso Demmatangnga sekira pukul 18.00 WITA terlihat di laut cuaca sedang buruk sehingga KM. Riang Illahi bersandar di perairan sebelah barat Pulau Pasi Tallu untuk berlindung keesokan harinya yakni pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 07.00 WITA KM. Riang Illahi yang dinahkodai Terdakwa melanjutkan perjalanan selanjutnya sekira pukul 19.00 WITA ketika KM. Riang Illahi memasuki perairan Appatanah tiba-tiba datang ombak dan gelobmbang setinggi kurang lebih 2.5 meter yang menyebabkan air masuk ke dalam kapal dan membuat mesin kapal mati saat itu Saksi Aswandi dan Saksi Andi Basri berusaha untuk menyalakan mesin kapal namun tidak berhasil sehingga Terdakwa bersama Saksi Aswandi, Saksi Andi Basri dan Saksi Aco berusaha menguras air yang masuk ke dalam kapal namun tidak bisa mengimbangi banyaknya air yang masuk ke dalam kapal sehingga Terdakwa bersama Saksi Aswandi, Saksi Andi Basri dan Saksi Aco pasrah kemudian KM. Riang Illahi terdampar di perairan dangkal antara Pulau Polassi dengan Pulau Tambolongan selanjutanya Terdakwa ditelepon oleh Saksi Haeril Anwar alias Heri bin Anwar untuk diberikan pertolongan sehingga datang Saksi Nur Abidin Jamal bin Jamaluddin dan Saksi Usman bin Hamudini memberikan pertolongan datang ke lokasi;
  • Bahwa adapun barang-barang yang berhasil diselamatkan yaitu hanya 77 (tujuh puluh tujuh) karung kopra, 20 (dua puluh) tabung gas elpiji kosong ukuran 3 kg, 3 (tiga) tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg , 3 (tiga) drum kosong, 1 (satu) unit motor;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Juharman alias Jaringan bin Salamuddin selaku pemilik kopra mengalami kerugian  sekitar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa berlayar menggunakan KM. Riang Illahi dari Kecamatan Pasilambena Kab. Kep. Selayat menuju Kecamatan Benteng Kab. Kep. Selayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.


--------- Perbuatan Terdakwa Basman bin Aco Dg. Mangasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (1) jo. Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya