Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas harta - harta milik TERGUGAT yang di lakukan oleh PENGADILAN NEGERI SELAYAR adalah sah dan berharga;
- Menyatakan bahwa Sewa / Kontrak antara TERGUGAT II sebagai yang menyewakan dan TERGUGAT I yang menyewa atas rumah dan tanah milik PENGGUGAT, terletak di Jl. Sultan Hasanuddin No. 27, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR adalah tidak sah dan melawan hukum;
- Menghukum TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II, baik secara bersama – sama maupun secara sendiri - sendiri untuk membayar kerugian PENGGUGAT tersebut sebesar / senilai Rp. 46.250.000,- ( Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ), serta mengosongkan atau menyerahkan tanah dan rumah tersebut kepada PENGGUGAT sebagai pemilik sah;
- Menghukum pula TERGUGAT I dan atau TERGUGAT II, baik secara bersama – sama maupun secara sendiri - sendiri untuk membayar biaya perkara yang timbul yang timbul dalam perkara ini untuk seluruhya, besarnya menurut ketentuan hukum.
- ATAU : Apabila PENGADILAN NEGERI SELAYAR berpendapat lain mohon perkara perdata ini diputus dengan putusan yang seadil – adilnya ( EX AEQUO ET BONO ).
|