| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2024/PN Slr | 1.BAU RADJA 2.ANDI BANRI SANGNGANG 3.Dra. ANDI MULIANTI 4.ANDI MARJUMAYASTI |
1.SYAMSUL BACHRI Bin BAHO DG. SIDJALLING 2.Drs. M. DJAFAR Bin BAHO DG. SIDJALLING 3.ICHSAN Bin BAHO DG. SIDJALLING 4.H. HASBUDIN Bin BAHO DG. SIDJALLING 5.ST. AISYAH Binti BAHO DG. SIDJALLING 6.RAHMAWATI Binti BAHO DG. SIDJALLING 7.Dr. SUKMAWATI Binti BAHO DG. SIDJALLING 8.MUTTAKALING Bin BAHO DG. SIDJALLING |
Penetapan Sita Non Eksekutable |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Rekonvensi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2024/PN Slr | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
5.Menyatakan tanaman berupa 1 (satu) pohon jati besar, 18 (delapan belas) pohon jatl kecil, 1 (satu) pohon cengkeh berbuah yang tumbuh dlatas tanah perkebunan Petak Ketiga adalah harta peninggalan Raja Boma almarhum; 6.Menyatakan Raja Boma meninggal pada tanggal 7 Juli 2008; daH 7.Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dari Raja Boma almarhum yang berhak memiliki objek sengketa tersebut; 8.Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat menyebabkan Penggugat mengalami kerugian materil yaitu Penggugat tidak dapat menguasai dan menggarap objek sengketa selayaknya sebagai ahli waris dan kerugian akibat penebangan pohon kayu, yaitu :
9.Menghukum Para Tergugat untuk membaya- kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) secara tunai dan tanggung renteng; 10.Menghukum Para Tergugat menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; |
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
