Dakwaan |
Tindak Pidana pelanggaran Peraturan Daerah yang menyalahi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pemeliharaan Ternak yang dilakukan oleh Tersangka Lel. BASO Bin BADULU, perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pemeliharaan Ternak yang berbuyi “Khusus dalam wilayah Kecamatan Benteng sebagai Ibukota Kabupaten dalam rangka menjaga ketertiban dan keindahan kota, maka tidak dibenarkan adanya pemeliharaan ternak, baik ternak besar maupun ternak kecil” dengan Ketentuan Pidana sebagaimana Pasal 16 ayat (1) yang berbunyi : Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf c dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) |