Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.B/2024/PN Slr | 1.Monika Ardia Ningsi Massora,S.H. 2.DIAN ANGGRAENI SUCIANTI, S.H.,M.H. |
IDA Binti SATTU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.B/2024/PN Slr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-229/P.4.28/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PrimairBahwa terdakwa IDA Binti SATTU, pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022 bertempat di Jalan S. Parman Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi korban ABDUL RASYID, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke- 5 KUHP---
Subsidair Bahwa terdakwa IDA Binti SATTU, pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022 bertempat di Jalan S. Parman Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi korban ABDUL RASYID, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |